REJOSO, JP Radar Nganjuk-Eksekusi rumah Sukarni, 51, warga Desa Ngadiboyo, Rejoso tetap dilakukan, kemarin. Tak kuat menghadapi kenyataan pahit hidupnya, perempuan berkerudung itu terduduk lemas dan pingsan. Dia langsung dilarikan ke puskesmas setempat oleh warga.
Sebelum eksekusi dilakukan, sempat dilakukan mediasi di Balai Desa Ngadiboyo, Rejoso sekitar pukul 09.00. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak dihadirkan. Lengkap dengan perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Bahkan, mediasi juga turut dihadiri Wakil Bupati Marhaen Djumadi.
Mediasi berjalan cukup alot. Pihak pemenang lelang tetap bersikeras agar eksekusi dilakukan. Sementara, pihak tergugat meminta agar penggugat memberi belas kasihan kepada Sukarni. "Harus dipertimbangkan juga aspek kemanusiaannya," ujar Bambang Budi Purnomo, penasihat hukum Sukarni kepada koran ini.
Setelah melalui diskusi yang panjang, diputuskan eksekusi tetap dilakukan. Pertimbangannya, hal tersebut sudah menjadi keputusan pengadilan. Sehingga, harus tetap dilaksanakan.
Mendengar itu, Sukarni langsung drop. Tatapan matanya kosong. Sejurus kemudian, air matanya langsung bercucuran sembari terduduk lemas. Anak perempuan Sukarni yang ada di dekatnya berusaha menenangkan sembari menangis sesenggukan.
Tak lama berselang, Sukarni pingsan. Warga langsung mengangkat Sukarni ke tandu dan dilarikan ke Puskesmas Rejoso untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Setelah ia siuman dan kuat, tim medis mengantarkannya pulang ke rumah anaknya. "Kami akan tetap melakukan gugatan atas kasus ini," lanjut Bambang usai mediasi dilakukan.
Sementara itu, rombongan yang semula berada di balai desa langsung menuju rumah Sukarni di Dusun Ngadirejo, Desa Ngadiboyo, Rejoso. Pihak PN Nganjuk bersama kepolisian mengecek kondisi rumah. Memastikan barang-barang Sukarni yang ada di dalam rumah dikeluarkan.
Prapto Suharjo, penasihat hukum pemenang lelang mengungkapkan, kliennya berusaha memberi kompensasi Rp 2 juta. “Tapi yang bersangkutan (Sukarni, Red) menolaknya," klaim Prapto Suharjo kepada Jawa Pos Radar Nganjuk saat proses pengosongan rumah Sukarni, kemarin.
Dikatakan Prapto, lelang dilakukan pada Februari 2019 silam. Kliennya memenangkan lelang rumah dengan nilai sekitar Rp 130 juta. Terkait klaim Sukarni bahwa tidak ada pemberitahuan yang diberikan, Prapto mengaku bahwa hal itu tidak benar. Ia menyebut sebelumnya sudah dilayangkan pemberitahuan.
"Pihak bank pasti ada mekanisme pemberitahuan. Bahkan, eksekusi rumah juga baru dilakukan setelah berbulan-bulan dari hasil lelangnya," tandas Prapto.
Untuk diketahui, pengosongan selesai dilakukan sekitar pukul 12.30. Secara simbolis, eksekusi dilakukan dengan menggembok pagar rumah tersebut. Dengan demikian, rumah berwarna hijau itu telah menjadi milik pemenang lelang. "Kami di sini hanya melakukan putusan pengadilan," tutur Nyodi, eksekutor dari PN Nganjuk.
Terpisah, Wabup Marhaen Djumadi berujar, pihaknya akan mendorong pihak terkait mencarikan tempat tinggal sementara untuk Sukarni. Baik rumah kos atau kontrakan. Sehingga, Sukarni memiliki tempat tinggal dan barang-barangnya tidak terbengkalai. "Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar berhati-hati melakukan pinjaman ke bank. Jangan asal tanda tangan agar uangnya cair," pesan pria berkumis itu.
Editor : adi nugroho