Dalam pertunjukan orkes dangdut tak jarang penonton ikut berjoget. Biasanya mereka juga nyawer (memberi uang) pada penyanyinya. Bagaimana hukum nyawer atau saweran ini dalam pandangan Islam? Terima kasih.
(Hesti, 081227426xxx)
Jawaban:
Nyawer, yaitu memberikan uang atau apapun yang bernilai kepada seorang penyanyi secara cuma-cuma, bisa berupa uang atau perhiasaan, dan biasanya kebanyakan pada pertunjukan hiburan musik dangdut. Nilai atau jumlahnya tidak dibatasi tergantung kerelaan si penyawer. Nyawer ini sudah menjadi budaya yang hampir tidak terpisahkan dari pertunjukan dangdut.
Sebetulnya nyawer adalah salah satu bentuk dari memberikan uang atau harta kepada orang lain secara sukarela. Hukum dasar dari pemberian harta itu apapun bentuknya adalah dibolehkan, bahkan disunahkan jika pemberian tersebut didasari semangat kemanusian, menjalin hubungan baik atau berbasis kebutuhan yang diberi.
Bahkan Islam mewajibkan pemberian kepada orang yang membutuhkan dalam bentuk zakat. Sebaliknya, pemberian tersebut bisa berubah hukumnya menjadi makruh atau bahkan haram jika mendatangkan bahaya atau kemudharatan baik kepada orang lain atau kepada diri sendiri, menjadi perantara kepada yang haram dan menjadikan perilaku tidak adil. Karena itulah Islam mengharamkan suap dan pemberian lain yang bertujuan buruk lainnya.
Berdasar hal di atas, maka hukum nyawer akan berbeda dari satu kasus dengan kasus yang lain. Jika nyawer dilandasi dengan niat penghargaan terhadap penyanyi dan karya seni yang tidak melanggar agama, maka hukumnya adalah dibolehkan, dengan syarat tidak berlebihan dan tidak menzalimi keluarga dan orang lain.
Misalnya karena uangnya digunakan untuk nyawer dangdut, kemudian belanja untuk keluarganya dikurangi, maka ini tidak dibolehkan karena menzalimi istri dan keluarganya. Nyawer juga menjadi dilarang jika dilandasi oleh hawa nafsu, misalnya nyawer karena kecantikan penyanyi yang membuka aurat dan berpakaian seksi adalah dilarang. Menikmati aurat orang lain yang bukan suami atau istrinya adalah dilarang, oleh karena itu pemberian sesuatu yang dilandaskan pada larangan tersebut adalah haram.
Begitu juga nyawer diharamkan jika dilakukan secara berlebihan dan dilandasi oleh budaya hedonis atau hura-hura, menghamburkan uang untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Si penyawer dengan secara sadar atau tidak sadar menguras kantong dompetnya atau perhiasaanya untuk diberikan kepada penyanyi yang di idolakan dalam jumlah besar bisa ratusan ribu bahkan hingga jutaan dan puluhan juta.
Perilaku hedonis ini multiefek. Ia akan mendorong penyanyi untuk tampil lebih seksi sehingga lebih mendorong orang untuk nyawer lebih banyak. Ia juga berefek pada meningkatnya sikap hura-hura di masyarakat. Alangkah baiknya jika uang sebesar itu digunakan untuk kebaikan sebagai bekal hidup di dunia dan di akherat. Bisa dalam bentuk pemberian kepada orang yang membutuhkan, infaq pembangunan sarana ibadah dan pendidikan, wakaf dan bentuk-bentuk amal saleh lainnya. Wallahu a’lam.
(DR Ahmad Syakur Lc, M.EI, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kediri)
Editor : adi nugroho