KEDIRI, JP Radar Kediri- Polres Kediri Kota menghentikan karnaval sound yang ada di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Itu karena pelaksanaannya melebihi dari batas waktu yang telah disepakati.
Itu dibenarkan oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi. Dia mengatakan jika karnaval sound dihentikan karena melanggar batas waktu yang telah disepakati.
“Mulai dari pukul 21.00 saya sudah standby. Setiap jam saya koordinasi dengan panitia,” terang lelaki yang akrab disapa Kompol Iwan itu.
Lebih jauh dia menjelaskan, mendekati pukul 22.00 karnaval sound masih belum selesai. Namun panitia menyebut jika tinggal ada beberapa saja.
Kompol Iwan pun memantau hingga pukul 23.00. Tak kunjung selesai, pihak kepolisian pun menghentikan acara tepat pukul 23.00 hingga 23.30.
“Sekitar pukul 23.00 sampai 23.30 saya minta sound dihentikan. Ada sekitar 6 sound yang diminta petugas untuk dimatikan,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.
Menurutnya, peserta kegiatan karnaval tersebut juga mematuhi apa yang disampaikan oleh petugas kepolisian.
Mereka kooperatif untuk mematikan atau menghentikan sound system yang sebelumnya berbunyi.
Setelah sound dimatikan, penonton pun mulai membubarkan diri. Sehingga peserta pawai yang terhambat masuk finish bisa segera menyelesaikannya.
Adanya kejadian ini membuat pihak kepolisian akan lebih ketat dalam memberikan izin. Sebab tidak sekali dua kali pelaksanaan kegiatan karnaval molor dari waktu yang disepakati.
“Ini akan kami evaluasi agar tidak terulang kembali. Kami juga meminta agar panitia pelaksana kegiatan mematuhi aturan yang telah disepakati,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, pada Minggu (28/9) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri menggelar karnaval yang dimeriahkan dengan sound.
Sebelum pelaksanaan panitia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selain menyepakati pengalihan arus lalu lintas, juga terkait batas waktu pelaksanaan maksimal pukul 22.00.
Editor : Andhika Attar Anindita