KEDIRI, JP Radar Kediri- Identitas korban kecelakaan kereta api (KA) di Desa/Kecamatan Papar yang sempat menjadi Mr X akhirnya terungkap.
Setelah melakukan identifikasi, tim Inafis Polres Kediri menerangkan bahwa korban adalah Warsiman, 59, warga Desa Panggul, Kecamatan Trenggalek.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, setelah mendapatkan laporan kecelakaan di persimpangan KA berpalang pintu di utara Stasiun Papar, polisi bergerak cepat.
Tim Inafis Polres Kediri melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi juga melakukan pencocokan sidik jari.
"Setelah dilakukan identifikasioleh tim inafis, akhirnya diketayi identitasnya," jelas Kapolsek Papar AKP Sriati.
Dia mengatakan, korban mengalami luka-luka yang sangat parah. Akibatnya, dia meninggal di lokasi kejadian.
Untuk diketahui, kecelakaan kereta api (KA) terjadi pada Sabtu (23/8) sore lalu. Peristiwa itu terjadi pukul 14.16.
Dari hasil keterangan para saksi, saat itu korban menaiki sepeda pancal dari arah barat.
Dia sempat berhenti di warung barat persimpangan KA untuk membeli minuman dingin.
Saat KA Malioboro Express jurusan Malang hendak melintas, korban mendekat ke arah palang pintu KA yang sudah tertutup.
"Oleh petugas palang pintu sudah ditutup," jelas Sekuriti Kereta Commuter Indonesia (KCI) Stasiun Papar Gunawan Wibisono, yang saat itu sedang melakukan pengamanan jalur satu di Stasiun Papar.
Saat itu Malioboro Express hendak melintas di jalur satu. Sedangkan di jalur dua ada KA Brantas.
Pada waktu yang bersamaan, ketika kereta dari arah utara itu melintas, tiba-tiba korban masuk perlintasan.
Kemudian melompat ke arah rel. Seketika itu KA melindasnya. Warga sekitar dan penjaga palang juga tidak sempat menolong. "Korban sempat terseret sejauh 25 meter," jelas Gunawan.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, atas adanya peristiwa itu, KA jurusan Malang itu sempat berhenti sekitar tiga menit.
Namun, tidak sampai membuat keterlambatan jadwal. "Perkiraan sekitar 2-3 menit pak, untuk memeriksa kondisi keamanan," jelasnya.
Menurut Zainul, PT KAI Daop 7 juga menegaskan kembali bahwa kewajiban pengguna jalan sesuai UU nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124. Yang menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Dalam UU nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 dan di Pasal 296, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa disiplin dan berhati hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga,” tutup Zainul.
Editor : Andhika Attar Anindita