Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Soal Pesangon Kecil, Mantan Karyawan Triple S Kediri Tak Menggugat ke PHI, Mengapa?

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 3 Juli 2025 | 15:30 WIB

Sejumlah mantan karyawan PT Triple S Indosedulur membangun tenda di depan hotel Insumo Palace yang merupakan salah satu aset PT Triple S. Mereka menuntut agar perusahaan memberi pesangon yang layak.
Sejumlah mantan karyawan PT Triple S Indosedulur membangun tenda di depan hotel Insumo Palace yang merupakan salah satu aset PT Triple S. Mereka menuntut agar perusahaan memberi pesangon yang layak.
 

JP Radar Kediri- Belasan mantan karyawan PT Triple S Indosedulur masih terus memperjuangkan haknya untuk mendapat pesangon layak. Caranya dengan mendirikan tenda di depan Hotel Insumo Palace, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota. Tujuannya agar tuntutan para mantan karyawan itu bisa dikabulkan oleh perusahaan.

Para karyawan yang melakukan aksi solidaritas kemarin menurutnya adalah mereka yang hanya mendapat pesangon Rp 3 juta. Padahal masa kerja lebih dari sepuluh tahun.

Sesuai aturan, para mantan karyawan itu bisa menggungat ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Mengapa tidak mereka lakukan? Menurut Hari Budhianto, ketua Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya, hal itu karena prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama. Biaya yang dibutuhkan juga banyak. Padahal para mantan karyawan mayoritas kesulitan uang. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja mereka kesusahan.

“Yang bisa kami lakukan hanya membangun tenda seperti ini. Iuran sesuai dengan kemampuan,” sambung Agus Suparjo, salah satu mantan karyawan Triple S Indosedulur.

Bekerja selama 19 tahun, pria berusia 70 tahun itu mengaku mendapat upah jauh di bawah UMK. Awal bekerja tahun 2006 silam dia hanya digaji Rp 23 ribu per hari. Hingga tahun ke 19 dia hanya mendapat Rp 50 ribu per hari.

“Setiap tahunnya cuma naik seribu. Saya 19 tahun jadi akhirnya Rp 50 ribu,” bebernya kepada Jawa Pos Radar Kediri sembari menyebut gaji kecil itu masih dipotong iuran BPJS Kesehatan.

Sesuai ketentuan, ada tiga hak pekerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus diberikan. Yaitu, pesangon sebesar sembilan kali gaji. Kedua, penghargaan masa kerja, dan uang pengganti seperti uang cuti yang belum pernah diambil.

“Seharusnya dengan masa kerja puluhan tahun saya mendapat pesangon 9 kali dari gaji yang diperoleh selama bekerja. Namun nyatanya hanya mendapat pesangon Rp 3 juta,” sambung Suwandi, pria yang sudah bekerja selama 32 tahun di PT Triple S Indosedulur.

Para mantan karyawan berharap agar pesangon untuk belasan orang terkena PHK segera dibayarkan. Sebab jika tidak maka aksi seperti ini akan terus dilakukan.

Sayang, manajemen PT Triple S Indosedulur belum bersedia dikonfirmasi terkait aksi mantan karyawan untuk kali kedua kemarin. Saat Jawa Pos Radar Kediri berusaha menemui Direktur PT Triple S Indosedulur Tigor Prakasa di kantornya, yang bersangkutan disebut sedang sibuk.

“Pak Tigor tidak bisa diganggu karena ada kesibukan saat ini,” tutur Afianto, satpam PT Triple S Indosedulur.

Pantauan koran ini, pembangunan tenda dimulai sekitar pukul 08.30. “Kami menggelar aksi di sini (Hotel Insumo Palace, Red) karena ini salah satu aset milik PT Triple S,” kata Hari.

Hari mengatakan, aksi membangun tenda kemarin dilakukan karena demo pada Mei lalu di depan kantor Jl Kombespol Duriat tak membuahkan hasil.

Perusahaan dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk membayar pesangon mantan karyawan dengan jumlah yang layak.

Masalah pesangon menurut Hari sudah dibahas secara tripartit atau melibatkan pemerintah. Hasilnya, PT Triple S dianjurkan untuk membayar hak-hak pekerja yang di-PHK. “Tetapi ternyata (anjuran, Red) pemerintah juga diabaikan,” sesalnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Mahdi Widjojo Kusumo mengatakan, pihaknya sudah menangani masalah pesangon PT Triple S tersebut. “Anjurannya agar perusahaan memberi pesangon sesuai masa kerja karyawan tetapi sampai putusan dan ada anjuran itu mereka (PT Triple S) tidak mengindahkan,” ungkapnya.

Sesuai aturan, pria yang akrab disapa Yoyok itu menyebut pesangon harus diberikan sesuai dengan masa kerja. Semakin lama masa kerjanya, pesangon yang diterima semakin banyak.

Terkait minimnya jumlah pesangon yang diterima, menurut Yoyok para pekerja bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Sampai sekarang mereka belum menggugat,” jelasnya.

Salah satu karyawan yang berusia 70 tahun mengaku mendapat upah jauh di bawah UMK. Awal bekerja tahun 2006 silam dia hanya digaji Rp 23 ribu per hari. Hingga tahun ke 19 dia hanya mendapat Rp 50 ribu per hari.

“Setiap tahunnya cuma naik seribu. Saya 19 tahun jadi akhirnya Rp 50 ribu,” bebernya kepada Jawa Pos Radar Kediri sembari menyebut gaji kecil itu masih dipotong iuran BPJS Kesehatan.

Sesuai ketentuan, ada tiga hak pekerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus diberikan. Yaitu, pesangon sebesar sembilan kali gaji. Kedua, penghargaan masa kerja, dan uang pengganti seperti uang cuti yang belum pernah diambil.

“Seharusnya dengan masa kerja puluhan tahun saya mendapat pesangon 9 kali dari gaji yang diperoleh selama bekerja. Namun nyatanya hanya mendapat pesangon Rp 3 juta,” sambung Suwandi, pria yang sudah bekerja selama 32 tahun di PT Triple S Indosedulur.

Para mantan karyawan berharap agar pesangon untuk belasan orang terkena PHK segera dibayarkan. Sebab jika tidak maka aksi seperti ini akan terus dilakukan.

Terpisah, Kabid Pengawasan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Tri Widodo menerangkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat aduan terkait konflik pesangon karyawan Triple S.

“Kalau kami harus memastikan dulu benarkah ada pelanggaran yang terjadi. Atau tindak pidana yang terjadi. Baru kami bertindak,” paparnya.

Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan dalam jangka waktu tertentu. Meski tidak diadukan, jika mereka terus demo dan mengakibatkan gangguan kamtibmas, otomatis akan ditindaklanjuti. “Kami mengetahui adanya pergerakan masyarakat itu. Tapi secara administrasi belum ada aduan,” jelasnya.(*)

 

 

 

 

Editor : Mahfud
#demo pekerja #pesangon #triple s