KABUPATEN, JP Radar Kediri-Kasus pernikahan dini agaknya tetap menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkab Kediri. Meski jumlahnya tidak sebanyak tahun lalu, hingga akhir April lalu sudah ada 60 pengajuan dispensasi nikah (diska) atau pernikahan dini.
Tingginya kasus pernikahan dini tersebut dibahas secara khusus oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri.
Kepala DP2KBP3A dr Nur Wulan Andadari mengatakan, hingga akhir April total ada 60 pengajuan diska.
“Rinciannya, ada 10 pengajuan dari laki-laki dan 50 pengajuan dari perempuan,” ungkap perempuan yang akrab disapa Andadari itu.
Apa alasan pernikahan dini dari puluhan pasangan itu? menurut perempuan berambut sebahu itu, sebanyak 45 persen di antaranya karena kondisi perempuan sudah hamil. Adapun 55 persen lainnya menikah muda karena beberapa alasan lain.
Misalnya, mereka ingin menikah karena pasangan anak-anak itu sudah tidak melanjutkan sekolah. Ada pula yang yakin menikah karena ekonomi bisa dicukupi oleh pasangannya.
Meski sudah ada puluhan pengajuan di empat bulan pertama tahun 2025, Andadari menilai jumlah kasusnya turun dibanding tahun lalu. Sebab, 2024 total ada 312 kasus nikah dini.
Dengan asumsi jumlah pemohon nikah dini hingga Desember nanti rata-rata sama, berarti hingga akhir tahun hanya ada 180 kasus. “Tapi kalau kami pengen-nya kalau bisa ditekankan lagi. Ya harus lebih diminimkan,” lanjutnya.
Walaupun tren kasusnya turun, diakui Andadari jika diska masih jadi PR dan perhatian khusus Pemkab Kediri. Pihaknya pun terus melakukan berbagai cara agar kasusnya bisa ditekan dan diturunkan.
“Karena bukan jumlahnya (kasus, Red) tapi juga efek ke depan itu akan lumayan banyak. Termasuk ketahanan keluarga, keturunan yang dilahirkan, kemudian terhadap perlindungan anak dan perempuan. Tentunya PR kami di situ,” jelasnya.
Apa saja yang dilakukan DP2KBP3A untuk menekan pernikahan dini? Andadari menyebut pihaknya memasifkan sosialisasi.
Di antaranya lewat Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) yang ada di sekolah-sekolah. DP2KBP3A juga membahas standar, operasi, dan prosedur (SOP) baru untuk pengurusan diska.
Yakni, jika ada pasangan yang mengajukan diska, pemkab akan lebih dulu mengajak pasangan untuk ikut konseling dengan psikolog.
“Jadi selain dengan (pemeriksaan) kesehatan yang sudah kita kerjakan sebelumnya, ditambah dengan psikolog. Psikolog ini yang akan melihat dari beberapa aspek,” tandasnya berharap asesmen psikolog akan jadi referensi pengadilan agama dalam memutuskan diska.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto mengatakan, dewan mendukung upaya untuk menekan jumlah diska. “Pemerintah daerah dalam hal ini leading sektornya ada di DP2KBP3A perlu menyikapi ini dengan sungguh-sungguh,” tandas Dodi.
Bupati Dhito, lanjut Dodi, juga sudah memberi tambahan tugas bagi anggota PKK dan petugas posyandu. Yakni, mereka diajak untuk menyelesaikan stunting atau kekerdilan, pencegahan pernikahan dini, dan pengentasan angka putus sekolah.
Angka diska yang mencapai 60 kasus itu menurut Dodi harus segera disikapi. Sebab, jika tidak akan bisa naik menjadi 200 kasus atau bahkan lebih.
Dia meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ikut turun melakukan penanganan. Di antaranya dinas pendidikan dan dinas kesehatan.
“Dinas pendidikan bisa menyertakan pembelajaran dini terkait kesehatan reproduksi dan semacamnya. Kami komitmen ini tidak hanya di SMP tapi bahkan mulai PAUD,” imbuh Dodi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira