KOTA, JP Radar Kediri-Eksekusi atau pengosongan tanah terdampak Tol Akses Bandara di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto kemarin diwarnai cekcok. Pihak ahli waris yang belum satu suara terkait pelepasan tanah milik Imam Mashadi itu sempat melakukan penolakan saat tim gabungan datang di lokasi.
Adalah Mochamad Hamim, salah satu ahli waris almarhum Imam Mashadi yang kemarin mengatakan penolakan.
Tak ayal, eksekusi sempat diwarnai ketegangan. Perdebatan pun tak terelakkan antara Panitera Pengadilan Negeri Kediri selaku pelaksana eksekusi pengosongan dengan pihak ahli waris.
Panitera Pengadilan Negeri Kediri Berly mengatakan, perintah eksekusi ditetapkan pada 21 April 2025 oleh Pengadilan Negeri Kediri.
Penetapan itu sesuai permohonan eksekusi yang dilayangkan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 26 Agustus 2024 silam.
“Atas penetapan itu, Pengadilan Negeri Kediri telah dititipi uang ganti kerugian sejumlah Rp 1.135.533.000 sebagai pembayaran ganti kerugian berdasarkan data fisik dan data yuridis atas tanah berikut bangunan di atasnya,” ungkap Berly.
Adapun tanah dan bangunan yang seluas 280 meter persegi (m2) yang kemarin dieksekusi memang masih dipersengketakan oleh ahli waris Imam Mashadi. Mereka adalah, Moch. Ari Wahyudi, M. Amin Fauzi, dan Moch. Hamim.
“Sebelum melaksanakan eksekusi pengosongan, Ketua Pengadilan Negeri Kediri telah melakukan teguran kepada para termohon eksekusi pada tanggal 20 Februari dan 28 Februari 2025,” sambungnya sembari menyebut PN Kediri juga sudah memberi waktu delapan hari bagi termohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan secara sukarela.
Namun, hingga batas akhir waktu itu, objek berupa tanah dan rumah itu masih belum dikosongkan. Sehingga kemarin, pihaknya melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap rumah yang sisi selatannya sudah rata dengan tanah itu.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, Panitera PN Kediri membacakan putusan eksekusi pengosongan sekitar pukul 10.40. Sebelumnya, perdebatan panjang sempat terjadi dengan ahli waris tanah. Di antaranya terkait dasar hukum eksekusi pengosongan hingga batasan area yang dikenai pengosongan.
Kemarin Mochamad Hamim juga sempat meminta agar dilakukan pengukuran lagi secara detail.
“Karena eksekusi kita ini yang nggak jelas. Harusnya dipahami oleh pihak pengadilan. Nggak ada titik-titik tempat eksekusi yang mana, kok mau eksekusi? Kan ini nggak jelas, obscuur libel,” katanya, di depan panitera dan para pemohon.
Merespons permintaan Hamim, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran kembali. Khususnya untuk memastikan area seluas 280 m2 yang menjadi objek eksekusi pengosongan.
Dikonfirmasi terkait penolakan yang diajukannya, Pengacara Mochamad Hamim, Maslik Hanim mengatakan, objek eksekusi itu belum seluruhnya dibebaskan. “Sehingga menurut hukum acara, eksekusi ini tidak dapat dijalankan,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya juga tengah melakukan upaya perlawanan eksekusi. Yang perkaranya masih berlanjut saat ini di Pengadilan Negeri Kediri. Selebihnya, dia mengaku menyayangkan eksekusi yang tetap dilakukan saat upaya hukum lain masih berjalan.
“Luas tanah ini kan 304 m2. Uang konsinyasi di pengadilan itu (ganti rugi terhadap, Red) 280 m2. Artinya kan masih ada sisa 24 m2. Itu belum dibayar. Tapi sudah diajukan eksekusi. Itu namanya sewenang-wenang,” sesal Maslik.
Terkait beberapa lahan yang belum dibebaskan itu, dia mengaku tidak mengetahui alasannya. Sebab hingga kemarin menurutnya belum ada pembicaraan terkait ganti kerugian sebagian asetnya itu.
Mochamad Hamim selaku ahli waris menambahkan, rumah dan tanah itu saat ini dimiliki tiga ahli waris. Jika dia terang-terangan tidak menyepakati pembebasan tanah, dua ahli waris lainnya sudah sepakat.
“Kenapa saya nggak menerima, harga tanah saya dihargai Rp 1,3 juta. Sedangkan samping rumah saya ini tanah perkebunan dihargai Rp 1,8 juta. Artinya ya saya menolak,” ungkapnya.
Sementara itu, terlepas dari eksekusi kemarin, pembebasan tanah untuk jalan tol akses bandara juga terus dikebut tim pengadaan tanah. Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kota Kediri Tutur Pamuji mengatakan, hingga pekan ini progres pembebasan tanah sudah mencapai 70 persen.
“Sudah 70 persen yang akses bandara di empat kelurahan (kelurahan di Kota Kediri yang terdampak tol akses bandara,Red),” ujar Tutur.
Dari persentase itu, sebanyak 467 bidang tanah sudah dibebaskan dari total 674 bidang terdampak tol akses bandara.
Yang terbaru, sebanyak 3 bidang di Kelurahan Gayam juga sudah dibebaskan pada Senin (5/5) lalu dengan total uang ganti kerugian senilai Rp 1,97 miliar.
“Rabu kemarin (7/5) juga musyawarah di Kelurahan Bujel untuk 53 bidang,” tandasnya terkait progres pembebasan tanah yang terus bergulir.
Adapun di hari yang sama kemarin, eksekusi pengosongan dilakukan di dua bidang. Selain milik Mochamad Hamim yang diwarnai penolakan, eksekusi juga dilakukan di tanah milik Sumini, warga Kelurahan Mojoroto. Namun tidak diwarnai penolakan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira