KEDIRI, JP Radar Kediri- Pradhana Probo Setyoarjo yang akhir 2024 lalu viral, kembali digelar kemarin. Di sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) memutar video detik-detik penghadangan.
Di sana terlihat korban sempat berteriak minta tolong saat dikejar dan didorong pelaku yang merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Video berdurasi satu menit, 44 detik itu diambil dari ponsel terdakwa Achmad Musliyanto, 43. Video direkam oleh terdakwa Hikmawan Fendi Laksono, 34.
Video memperlihatkan aksi kejar-kejaran antara dua terdakwa yang mengendarai motor dengan mobil korban.
Video juga memperlihatkan terdakwa yang sudah membuntuti mobil korban sebelum sampai di tempat penghadangan di Jl Imam Bonjol. “Mobil dinas, lur. Dikonfirmasi,” ujar perekam video.
Ketegangan saat insiden pada 23 Desember 2024 lalu itu juga tergambar di video. Yakni, saat terdakwa menghadang mobil plat merah itu di traffic light Jl Imam Bonjol.
Tepatnya di depan Markas Kodim 0809/Kediri. “Bawa pistol. Ini konfirmasi,” lanjut suara perekam video saat membuka pintu mobil korban.
Karena perekam video terus berteriak bahwa korban membawa pistol, sontak Kajari Pradhana—dalam rekaman video itu—mengatakan bahwa dia merupakan kepala kejaksaan negeri.
Selain itu, Pradhana juga nampak berteriak minta tolong setelah terus didorong dan ‘dikeroyok’ dua terdakwa.
“Saya kepala kejaksaan,” ujarnya dalam video tersebut, diikuti letupan tembakan peringatan ke udara. Hal tersebut tidak menghentikan aksi dua terdakwa mendorong-dorong Pradhana hingga ke tepi jalan.
Karenanya, orang nomor satu di Kejari Kabupaten Kediri itu langsung berteriak meminta tolong. “Toloong! Toloong!” seru Pradana yang terdengar jelas di video.
Beberapa saat berselang, terdengar terdakwa menimpali teriakan Pradana.
“Ini bukan perampokan. Dia membawa senjata api,” teriak terdakwa.
Pradhana yang kembali ke dalam mobilnya pun langsung mengemudikan mobilnya. Saat mobil berjalan, nampak terdakwa melemparkan sepatu atau sandal dan mengenai bagian belakang mobil.
Setelah menayangkan video, Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan menanyakan tentang sikap terdakwa saat kejadian.
Menjawab itu, Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono yang merupakan anggota LSM Gerak itu mengaku menyesali perbuatannya.
“Ada istri dan anak di rumah. Saya merasa menyesal, Yang Mulia,” ungkap Achmad Musliyanto, diikuti pernyataan yang sama oleh Fendi.
Selain menayangkan video detik-detik penghadangan itu, kemarin penasihat hukum terdakwa juga kembali menghadirkan satu orang saksi.
Yakni, rekan anggota LSM terdakwa yang langsung mendatangi lokasi setelah kejadian tersebut.
“Setahu saya saat di kodim sudah membuat permintaan maaf lewat video yang direkam dari HP kajari,” ujar Jamie, ketua Kepemudaan LSM Gerak yang kemarin menyampaikan kesaksiannya.
Dia pun mengaku tidak tahu kenapa insiden itu bisa terjadi. Dia hanya mengetahui gambaran kejadian dari video yang sempat viral di media sosial.
“Saya hanya tahu dari video itu. Nggak tahu kenapa terdakwa melakukan itu,” akunya.
Seperti diberitakan, kasus penghadangan yang terjadi pada 23 Desember 2024 lalu itu viral.
Korban yang mengendarai mobil bersama keluarganya dihadang oleh terdakwa Achmad Musliyanto, 43, dan Hikmawan Fendi Laksono, 34.
Aksi penghadangan itu berujung cekcok hingga korban sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
Dalam sidang sebelumnya, Pradhana yang dihadirkan sebagai saksi korban menyebut aksi terdakwa merupakan tindakan premanisme.
Kejadian tersebut membuat tiga anaknya yang saat kejadian di dalam mobil mengalami trauma. Mereka tidak mau lagi berkunjung ke Kediri karena ketakutan.
“Yang pasti jika adab dan etika kalah, maka kekacauan akan muncul. Dan ini kan tindakan premanisme. Premanisme itu wajib dihilangkan,” ujarnya (6/3) sembari menegaskan, yang berhak menghentikan orang lain di jalan hanya aparat penegak hukum (APH).
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Jauhar Yohanis