KEDIRI, JP Radar Kediri- Ini alarm bagi orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anaknya. Di Kota Kediri, kasus pernikahan dini didominasi karena hamil sebelum nikah.
Mirisnya lagi, anak yang menikah di usia dini itu nyaris melampaui jumlah pernikahan anak tahun lalu. Belum genap satu tahun (Januari-November), sudah ada 49 perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Kediri. Dari angka tersebut, sebanyak 47 perkara sudah diputus oleh pengadilan.
Bandingkan dengan tahun sebelumnya, menurut Humas Pengadilan Agama Kota Kediri Harun Joyo Pranoto selama setahun (2023) perkara dispensasi nikah ada 54 kasus yang diterima. Selisih lima kasus dengan 11 bulan di tahun ini.
Dari puluhan perkara itu, rentang usia anak yang mengajukan dispensasi nikah mulai 14 tahun hingga 18 tahun. Khusus perkara ini, hakim harus mempertimbangkan baik-baik sebelum mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Salah satu pertimbangan untuk menolak dispensasi nikah adalah jika kondisi anak tidak mendesak untuk dilakukan pernikahan.
“Dan kalau masih bisa ditunda itu biasanya ditolak,” tegas Harun.
Kondisi tidak mendesak itu antara lain anak tidak dalam kondisi hamil. Sedangkan selama ini, mayoritas pengajuan dispensasi nikah didorong faktor anak yang sudah hamil sebelum nikah.
“Kebanyakan kasusnya anak sudah hamil. Kan tidak bisa ditolak untuk kepentingan hukumnya nanti. Negara harus melindungi juga,” urainya.
Karena itu, mayoritas pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Kediri selalu dikabulkan. Persentasenya, 60 persen dari seluruh pengajuan dispensasi kawin karena yang bersangkutan sudah hamil.
“Lainnya adalah faktor hubungan yang sudah melekat. Misal, kadung menyebar undangan,” tandasnya terkait faktor pendorong anak mengajukan dispensasi nikah.
Pada prinsipnya, pengadilan hanya memfasilitasi jaminan hukum bagi masyarakat. Untuk menekan angka perkawinan anak, menurutnya tetap harus ada kerja sama dari berbagai pihak. Sebab, mencegah anak agar tidak kawin di bawah umur bukan tanggung jawab pengadilan saja.
“Pengadilan bisa saja ada beban kewajiban untuk menunda perkawinan anak di bawah umur tapi dengan pertimbangan anak itu tidak ada masalah,” tandasnya.
Selain itu, dalam hal ini, pengadilan berperan sebagai gawang terakhir dalam mencegah perkawinan anak. Upaya yang lebih komprehensif bisa dimulai sejak dari gawang pertama. Atau pada aspek pencegahan.
Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga instansi lain. Pemahaman untuk tidak menormalisasi pernikahan anak itu tidak hanya ditujukan kepada anak. Melainkan juga orang tua.
“Jadi bagaimana orang tua tidak punya pikiran ingin mengawinkan anak. Karena tidak jarang juga justru orang tua yang mendorong,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah