Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Persatuan Pemuda Indonesia Ngadu ke DPRD Kabupaten Kediri, Mereka Pertanyakan Kelebihan Bayar BPJS ke Faskes

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 16 November 2024 | 18:00 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kelebihan bayar klaim BPJS Kesehatan ke sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) tahun 2023 lalu disoal oleh Persatuan Pemuda Indonesia (PPI). Mereka membawa masalah tersebut ke Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri untuk didalami penyebabnya.

Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, kelebihan bayar BPJS terjadi di sejumlah faskes. Mulai puskesmas hingga praktik dokter mandiri yang menjadi faskes tingkat pertama.

Ketua PPI Kediri Imam Muhaimin mengatakan, kelebihan bayar ke sejumlah faskes itu bervariasi. Ada yang menerima Rp 20 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 200 juta.

Karenanya, PPI mengajukan hearing untuk mendalami masalah tersebut. “Kami menduga ada kerugian negara dalam masalah ini (kelebihan bayar, Red),” kata Imam.

Karenanya, dia bersama anggota PPI lainnya meminta kejelasan terkait permasalahan tersebut. Selanjutnya, dia meminta agar kelebihan bayar tersebut bisa dikembalikan ke negara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi yang kemarin menghadiri hearing mengatakan, praktik kelebihan bayar itu bukan karena kesalahan.

Melainkan karena validasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).

Pada 2021 lalu menurut Tutus belum semua peserta BPI JK menggunakan e-KPT.

Karenanya, belum semua nomor induk kependudukan (NIK) mereka masuk ke dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang terpusat. Karenanya, data NIK masih belum valid.

“Jadi itu (NIK yang belum valid, Red) sudah dibersihkan atau divalidasi pada tahun 2022. Ini hanya tindak lanjut pembersihan tahun 2022,” lanjut Tutus sembari menyebut dalam tindak lanjut pembersihan data itu lantas ditemukan kelebihan bayar ke sejumlah faskes.

Jika Imam menyebut nilai kelebihan bayar berkisar puluhan juta tiap faskes, Tutus menyebut nilai yang lebih kecil. Menurutnya, kelebihan bayar di puskesmas dan faskes pertama bervariasi. Mulai Rp 7 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 50 juta.

Bagaimana dengan pengembalian uang kelebihan bayar? Menurut Tutus faskes tidak perlu mengembalikan uang kelebihan bayar itu.

Melainkan dengan pemotongan kapitasi atau memotong pembayaran uang dari BPJS ke faskes yang biasanya dilakukan di muka. “Jadi bukan mengembalikan uang. Sudah ada mekanisme yang disepakati antara BPK dengan Kemenkes,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam hearing kemarin juga dipertanyakan terkait kelebihan pembayaran insentif tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk 19 tenaga kesehatan (nakes) yang juga jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait dua masalah tersebut, Ketua Komis IV Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto mengatakan, untuk kelebihan bayar insentif sudah dikembalikan semua dan klir.

“Itu sudah beres semua, tadi juga diberikan bukti uang setoran,” jelasnya dalam hearing yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Ahmad Khotib. (sad/ut) 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radarkediri #dprd kediri #Persatuan Pemuda Indonesia #jawapos #ngadu #Kelebihan Bayar BPJS