KEDIRI, JP Radar Kediri- Kerap membahayakan pengendara di jalan raya, sebanyak 18 bus yang melintas di Kota Kediri kena tilang Satlantas Polres Kediri. Selain melanggar lalu lintas, bus-bus itu juga terjaring razia selama operasi zebra.
Seperti diungkapkan Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, sopir bus yang nekat melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan tilang. Polisi menahan surat izin mengemudi (SIM) dan STNK setiap pelanggar. “Kami tindak tegas karena banyak bus yang membahayakan,” papar Afandy yang menyebut kerap mendapat laporan warga terkait dengan aksi bus yang ugal-ugalan.
Tindak tegas Satlantas Polres Kediri itu untuk memberikan efek jera kepada sopir bus yang kerap membandel. Jika tindakan tegas dari satuannya belum berhasil maka pihaknya akan memberikan sanksi lainnya.
“Penilangan pertama kami menyita STNK, otomatis jika terjadi penilangan yang kedua dalam kurun waktu persidangan pasti akan kami sita busnya. Karena STNK mereka sudah menjadi barang bukti,” tegasnya.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Kecamatan Pare Kediri
Lebih jauh, Afandy mengungkapkan, sopir bus banyak melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggaran tersebut banyak dilakukan di daerah simpang tiga Jetis, simpang empat Alun-Alun dan simpang empat Brigjen Katamso.
“Saya sendiri yang turun langsung membuntuti bus yang melanggar lalu lintas,” ucap Afandy. Setelah diberhentikan, beberapa sopir bus tersebut menyadari kesalahannya. Artinya kesalahan itu dilakukan dengan sengaja.
“Kami juga harus mendalami lagi penyebab sopir melakukan hal tersebut sehingga merugikan pengemudi lain,” jelas Afandy. Tujuan dari penilangan itu agar bus melaju di jalurnya sesuai dengan ketentuan dan tidak ugal-ugalan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah