KEDIRI, JP Radar kediri– Polisi akhirnya menetapkan Sum sebagai tersangka penjual minuman keras (miras) yang dikemas menjadi es moni.
Pria 51 tahun itu disangkakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 dan UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan pasal 142 UU RI No 18/2012 tentang Pangan.
Dia menjual es moni di Desa Cerme, Kecamatan Grogol. Pekerjaan itu sudah ditekuni selama dua tahun terakhir. Meracik arak jowo, susu, dan ekstra joss atau kukubima yang dinamakan es moni.
“Banyak anak-anak muda dan pelajar yang mengonsumsi es moni (yang dijual Sum, Red),” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro yang menyebut jika es moni itu sempat viral di sosial media.
Ada unsur kesengajaan memviralkan es moni itu sehingga menarik para pemuda atau pelajar untuk membelinya.
Selain menetapkan penjual es moni sebagai tersangka, Satresnarkoba juga menetapkan 11 orang menjadi tersangka kasus narkoba. “Tersangka tidak ada yang dibawah umur,” jelas Bowo.
Dari tangan tersangka narkoba, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,29 gram. Pil koplo sebanyak 4.221 butir. Sedangkan mirasnya ada 136 botol. Kasusnya dari Juli – Agustus 2024.
“Ada empat TKP. Satu di Mojoroto, empat di Grogol, empat di Pesantren dan satu di Kota,” ungkapnya. Dari belasan tersangka itu, ada empat residivis.
Empat tersangka peredaran narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Sedangkan 5 kasus peredaran pil LL, disangkakan dengan pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 dan Sub pasal 436 ayat 2 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17/2023 tentang kesehatan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah