KEDIRI, JP Radar Kediri- Aksi protes terhadap DPR RI yang berupaya merevisi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri pun bersuara. Ikut mengecam langkah politik DPR yang dinilai telah bertindak sewenang-wenang. Politisi senayan itu dianggap lebih mementingkan politik daripada asas kepatutan hukum.
Bertempat di halaman sekretariat AJI Kediri, aksi digelar dengan membentangkan poster bernada seruan mengawal demokrasi pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kecaman itu tampak dari poster-poster yang dibentangkan. “Lawan Pembegalan Demokrasi”, “Pembangkangan Konstitusi Membunuh Demokrasi”, serta “Kami Muak”.
“Demokrasi kita kembali terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan,” teriak Agung Kridaning Jatmiko, Ketua AJI Kediri, dalam orasinya.
Miko menyebut, upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh. Proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada itu dikerjakan kilat melalui Badan Legislasi (Baleg). Hal tersebut tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bukan kali ini saja penguasa “mengakali” proses legislasi. Beberapa regulasi krusial lainnya dikebut dalam waktu singkat. Di antaranya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN). Semua aturan itu disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.
“Banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya,” ujar Miko.
Dia menambahkan, di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti.
Upaya menganulir putusan MK merupakan alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. DPR, lembaga yang seharusnya melindungi konstitusi justru mengabaikan putusan MK yang mengikat.
“Sudah saatnya rakyat ikut bersuara,” kata Rekian, Ketua Bidang Advokasi AJI Kediri.
Masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, harus menyadari bahwa sudah saatnya menjaga tegaknya demokrasi. Di tengah kondisi melemahnya demokrasi, ini bukan saatnya untuk diam.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah