JP Radar Kediri – Jumlah peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) yang mengikuti pendidikan di jenjang TK/PAUD di Kabupaten Kediri terus bertambah pada tahun ajaran 2026/2027. Kondisi tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran orang tua untuk memberikan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak sejak usia dini.
Salah satu peningkatan terlihat di TK Cokro Aminoto Pare yang menyelenggarakan layanan pendidikan inklusif melalui program Terapi Inklusif. Program tersebut telah berjalan sejak diresmikan pada 2023 dan setiap tahun menerima semakin banyak peserta didik berkebutuhan khusus.
Guru Pendamping Khusus (GPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri yang juga mengajar di TK Cokro Aminoto Pare, Nur Kholivah, mengatakan pada tahun ajaran sebelumnya sekolah menerima lima peserta didik berkebutuhan khusus. Sementara pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027, jumlahnya meningkat menjadi 11 anak dari sekitar 170 peserta didik yang diterima.
"Peningkatan jumlah peserta didik berkebutuhan khusus menunjukkan bahwa pemahaman orang tua mengenai pentingnya pendidikan inklusif semakin baik. Mereka kini lebih terbuka untuk menyekolahkan anak di lembaga yang menyediakan layanan sesuai kebutuhan masing-masing," ujarnya, Sabtu (11/7).
Selain bertambahnya jumlah peserta didik, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri juga memperkuat proses identifikasi dini bagi anak yang memerlukan layanan khusus. Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Sri Mulyani, menjelaskan pendampingan terus diberikan kepada sekolah melalui Kelompok Kerja Guru Pendamping Khusus (KKG GPK) agar pendataan peserta didik berkebutuhan khusus dapat dilakukan lebih akurat.
Pada Juli 2026, Dinas Pendidikan akan menggelar asesmen terhadap 100 anak dengan melibatkan psikolog. Pelaksanaan asesmen dibagi ke empat wilayah, meliputi Pare, Papar, Ngadiluwih, dan wilayah barat Kabupaten Kediri agar layanan dapat menjangkau lebih banyak anak.
Sri Mulyani menambahkan, apabila kuota asesmen belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan, guru tetap dapat menggunakan instrumen identifikasi yang telah disediakan pemerintah sebagai dasar pendataan peserta didik berkebutuhan khusus ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Apabila kuota asesmen belum dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan, guru masih dapat memanfaatkan instrumen identifikasi yang telah disediakan pemerintah sebagai dasar pendataan anak berkebutuhan khusus ke dalam Dapodik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemberian layanan pendidikan yang sesuai bagi setiap anak," jelasnya.
Melalui penguatan layanan inklusif sejak jenjang PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri berharap semakin banyak anak berkebutuhan khusus memperoleh akses pendidikan yang setara. Asesmen sejak dini, pendampingan guru, serta peningkatan kapasitas sekolah menjadi bagian dari upaya memperluas layanan pendidikan inklusif di Kabupaten Kediri. (*)
Editor : Mahfud