KOTA, JP Radar Kediri-Selain istilahnya yang berubah, teknis jalur domisili (sebelumnya zonasi) di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA tahun ini akan disesuaikan. Salah satunya, pembagian rayon untuk menentukan jalur domisili bisa mencakup lintas daerah atau lintas kabupaten/kota.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jatim Wilayah Kediri Adi Prayitno melalui Kasi SMA/SMK Chairul Effendi. Penentuan wilayah di dalam rayon tidak hanya lintas kecamatan saja. Melainkan bisa mencakup lintas kabupaten atau kota.
“Contoh begini, ada desa-desa di Kecamatan Tarokan (Kabupaten Kediri, Red) yang dimasukkan ke rayonnya Kabupaten Nganjuk. Pace itu,” ujar Chairul tentang kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Kediri itu.
Demikian pula beberapa desa di Kabupaten Kediri yang dimungkinkan satu rayon dengan Kota Kediri. Misalnya, Desa Gogorante, Ngasem, yang kemungkinan masuk di rayon SMA Negeri 3 Kediri yang terletak di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. “Karena lebih dekat,” lanjut Chairul terkait pertimbangan penentuan rayon tersebut.
Lebih jauh Chairul menyebut, penentuan rayon memang berdasar pada kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal atau domisili calon murid. Jarak itulah yang menjadi dasar pertimbangan. Terlepas dari batas administratif wilayah.
“Jadi misalnya desa itu ada di Kabupaten Kediri, tapi jaraknya lebih dekat ke sekolah di Kota Kediri. Maka desa itu nanti akan dimasukkan di rayon kota. Atau sebaliknya,” beber pria asal Pare itu.
Namun, hingga kemarin kepastian pembagian rayon itu belum bisa dibeber lebih detail. Menurut Chairul ada beberapa daerah di Jawa Timur yang belum tuntas proses perumusan rayonnya. Hingga minggu ketiga April ini pembagian rayon masih digodok di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Sementara ini masih di bahas di provinsi. Tenggat waktunya Insya Allah sebelum pendaftaran itu karena waktu pengambilan PIN itu sudah harus clear,” terang pria yang sehari-hari mengenakan kacamata itu.
Sebelumnya diberitakan, berdasar petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB 2025, ada lima jalur yang akan dibuka untuk SPMB SMA dan SMK. Yaitu, jalur afirmasi, mutasi orang tua atau wali, prestasi hasil lomba, domisili, dan prestasi nilai akademik.
Dari lima jalur yang beberapa di antaranya berganti istilah itu, perubahan signifikan ada pada jalur afirmasi dan domisili (sebelumnya disebut jalur zonasi) untuk SPMB SMA. Kuota jalur domisili turun menjadi hanya 35 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan kuota jalur afirmasi bertambah menjadi 30 persen dari yang sebelumnya hanya 15 persen untuk jenjang SMA.
Saat ini, SPMB SMA/SMK Jatim masih di tahap sosialisasi. Tahapan terdekat atau pra-pendaftaran baru akan dimulai pada 19 Mei mendatang. Diawali entry nilai rapor oleh kepala satuan pendidikan SMP/sederajat.
Sedangkan pendaftaran tahap I baru akan dibuka pada 16 – 17 Juni mendatang. Diawali jalur afirmasi, jalur mutasi orang tua atau wali, serta jalur prestasi hasil lomba.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira