KEDIRI, JP Radar Kediri - Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Kediri melakukan upaya preventif mencegah kenakalan di kalangan pelajar.
Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, mereka menggelar penyuluhan hukum di lembaga pendidikan yang ada di wilayah Kecamatan Grogol.
Kegiatan bertajuk ‘Jaksa Masuk Sekolah’ tersebut dilaksanakan di SMAN 1 Grogol, Jumat, 26/4 lalu. Sedikitnya ada 50 siswa dan juga guru yang mengikuti penyuluhan hukum tersebut. Selain siswa tuan rumah, ikut dalam pelatihan tersebut siswa SMKN 1 Grogol. Turut mendampingi para siswa Kepala SMAN 1 Grogol Drs. I Made Suastika MPd, Kepala SMKN 1 Grogol Nikmatus Sahadah MPd, Ketua MKKS SMA Negeri Kabupaten Kediri Purnomo SPd, MPd.
Sementara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri hadir sebagai narasumber Bayu Aulia Rachman SH (Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis), Johan Satya Adhyaksa SH, MH (Kasubsi A Bid Intelejen), David Darwis Albar SH (Jaksa Fungsional Bidang Intelejen).
Mereka memberikan pemahaman hukum seputar kasus-kasus pidana yang seringkali melibatkan remaja dan anak usia sekolah. Mulai dari kasus pencurian, asusila hingga yang lagi marak yakni bullying. David menjelaskan bahwa, para pelajar tetap bisa dikenakan pidana meski mereka masih duduk di bangku sekolah.
Hanya saja, bagi pelajar yang terkena pidana, tentu undang-undang yang dipakai untuk penanganannya juga berbeda dengan yang sudah dewasa. “Tentu harapannya siswa di sini jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum maupun melakukan tindak pidana,” terang David Darwis saat menyampaikan materi.
Di sesi tanya jawab, para peserta pun antusias untuk melontarkan pertanyaan. “Bagaimana ketika pelajar terkena pidana saat usianya masih dibawah umur, lalu saat proses pidana berjalan usianya sudah menginjak dewasa,” kata salah satu peserta. Mereka juga menanyakan bagaimana langkah agar tidak menjadi korban bullying.
Kepada siswa David menerangkan bahwa proses pidana dilakukan tetap melihat usia saat pelaku melakukan. Dengan demikian, ketika mereka melakukan disaat usia di bawah umur, tentu diberlakukan khusus sebagaimana aturan pelaku di bawah umur.
Sementara itu, Kacabdin Adi Prayitno yang ikut hadir langsung mengaku berterima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada siswa. “Harapannya, semoga ilmu yang didapat hari ini bisa dibagikan kepada teman mereka yang lain,” ujarnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah