Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ciri-ciri Knalpot yang Aman dari Razia Polisi

Imam Fathoni • Jumat, 3 Juli 2026 | 16:15 WIB
Ilustrasi knalpot motor brong (Sumber Foto : otomotifnet.com)
Ilustrasi knalpot motor brong (Sumber Foto : otomotifnet.com)

JP Radar Kediri - Penggunaan knalpot pada sepeda motor masih menjadi perhatian aparat kepolisian, terutama terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara diimbau menggunakan knalpot standar atau knalpot pengganti yang memiliki tingkat kebisingan sesuai aturan agar tidak terkena sanksi saat razia.

Pada dasarnya, polisi menerima penggunaan knalpot yang memenuhi spesifikasi teknis kendaraan. Artinya, knalpot tidak harus bawaan pabrik, tetapi harus memiliki tingkat kebisingan yang sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas kebisingan knalpot sepeda motor berbeda sesuai kapasitas mesin. Untuk motor berkapasitas di bawah 80 cc maksimal 77 desibel, motor 80–175 cc maksimal 80 desibel, sedangkan motor di atas 175 cc maksimal 83 desibel.

Sebaliknya, knalpot brong atau knalpot yang menghasilkan suara melebihi ambang batas dapat dikenai tindakan oleh petugas. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot semacam itu juga dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Pengendara disarankan memastikan knalpot yang digunakan sesuai spesifikasi teknis serta dipasang dengan benar. Selain menghindari sanksi tilang, penggunaan knalpot yang sesuai juga membantu menjaga kenyamanan berkendara dan mengurangi polusi suara di jalan raya. (*)

Editor : Mahfud
#aturan knalpot brong #desibel knalpot brong #razia polisi #knalpot brong #knalpot motor