Oleh: Ayu Ismawati
Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan telah membuat banyak warga kebingungan. Di Kediri Raya sendiri, ada 52 ribu orang yang terdampak.
Tidak aktifnya kartu BPJS secara tiba-tiba itu dampak penyesuaian data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial. Namun, kasus itu justru mengungkap kembali satu titik lemah yang cukup mendasar di pemerintahan Indonesia. Yakni, sinkronisasi antarlembaga dan kementerian yang lemah.
Ada banyak hal yang bisa memicu lemahnya sinkronisasi itu. Yang paling bisa dilihat publik setidaknya ada dua. Yaitu, sistem data yang belum terintegrasi dan ego sektoral lembaga.
Bukan mencari siapa yang salah dan benar, tapi dari persoalan ini, publik sendiri bisa menilai. Apa tidak ada pembahasan jauh-jauh hari sebelum pemerintah menetapkan suatu kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat? Khususnya rakyat kecil?
Penonaktifan jutaan data PBI JK ini bermula dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Melalui permensos itu, Kemensos ingin memastikan bantuan klaim kesehatan oleh pemerintah itu benar-benar tepat sasaran.
Caranya dengan pemutakhiran DTSEN yang membuat mereka–yang dianggap sudah mampu berdasarkan basis data terbaru itu–keluar dari rentang desil yang layak menerima bantuan PBI JK.
Namun, pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2) lalu justru mengungkapkan temuan baru. Dia menyoal pernyataan anggota DPR yang menilai BPJS Kesehatan kurang proaktif menyikapi kebijakan kemensos itu. Pernyataan Ali di forum itu semakin menegaskan seolah koordinasi pelaksanaan kebijakan ini belum matang.
Dirut BPJS Kesehatan menyebut bahwa pihaknya baru menerima surat penonaktifan 11 juta PBI JK dari Kemensos melalui Kementerian Kesehatan pada 27 Januari. Sedangkan kebijakan itu harus mulai berlaku pada 1 Februari. Sehingga, BPJS Kesehatan belum bisa melaksanakan sosialisasi dalam waktu hanya 3 hari itu ke seluruh Indonesia.
Hal itu bukan sekadar persoalan administratif saja. Tapi juga menggambarkan masalah struktural yang lebih besar. Bahwa koordinasi antarkementerian atau lembaga belum berada pada level sinergi yang ideal.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Kediri Buka Kuota Tak Terbatas untuk Reaktivasi BPJS PBI, Ini Syaratnya
Seharusnya, kebijakan itu bisa dikomunikasikan jauh-jauh hari dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, hingga pemerintah daerah. Agar mekanisme teknis bisa disiapkan jauh hari. Juga mencegah problem munculnya masyarakat yang jadi terkendala mengakses layanan kesehatan gara-gara kartu jaminan kesehatannya tiba-tiba nonaktif. Termasuk penyandang gangguan kesehatan kronis seperti cuci darah dan transfusi darah.
Dampaknya pun tidak hanya sekadar administratif saja. Melainkan juga memunculkan tafsir di masyarakat bahwa jaminan kesehatan yang selama ini menjadi simbol kepedulian negara terhadap warga miskin, kini terasa seolah-olah masih menjadi beban pemerintah semata. Bukan lagi hak sosial yang harus dilindungi secara proaktif.
Ketika ratusan ribu pasien dengan penyakit kronis kebingungan mengakses layanan medis karena kendala administrasi, itu bukan sekadar kesalahan teknis. Tapi kegagalan sistem dalam menjaga hak dasar warga negara. Menjadikan kesehatan masih jadi sesuai yang mahal di negara yang warganya, katanya, paling bahagia sedunia. (Penulis adalah wartawan Jawa Pos Radar Kediri)
Editor : Andhika Attar Anindita