Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bersiap Melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun 2025, Sudahkah Aktivasi Coretax?

Anwar Bahar Basalamah • Rabu, 31 Desember 2025 | 16:03 WIB
Photo
Photo

Tahun 2025 akan berakhir, sebentar lagi kita akan memasuki tahun baru 2026. Sebagai pegawai yang mempunyai npwp, kita juga akan dihadapkan pelaporan pajak setahun sekali yaitu pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2025. Tidak ada yang berubah pada kewajiban pelaporan pajak tahunan PPh Orang Pribadi, yang berubah adalah aplikasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan aplikasi Coretax.

Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 menggunakan coretax ada hal-hal yang perlu dipersiapkan dari awal yaitu membuat sandi baru untuk dapat masuk ke aplikasi coretax dan melakukan permintaan kode otorisasi djp atau sertifikat elektronik secara mandiri di akun coretax wajib pajak. Seberapa penting sih kita harus membuat sandi baru di aplikasi coretax dan melakukan permintaan kode otorisasi djp?

Sangat penting kawan. Jika kita tidak melakukan keduanya, maka kita tidak dapat melakukan kewajiban pajak berupa lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025. Jika tidak lapor bagaimana? Jika tidak lapor sudah tentu ada sanksi administrasi berupa denda keterlambatan atau tidak lapor SPT Tahunan PPh.

Jika status npwp non-aktif? Jika status npwp non-aktif maka untuk sementara kita tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh, cukup membuat akun di aplikasi coretax dan permintaan kode otorisasi djp dimana hal tersebut tidak menyebabkan status npwp kita menjadi aktif Kembali.

Bagi yang belum melakukan aktivasi akun coretax, berikut akan dijelaskan tahapan-tahapan yang harus kita dilakukan. Pertama, pastikan email dan nomor handphone atau gawai sesuai dengan yang terdaftar di djp. Kedua, buka mesin pencarian situs di internet melalui laptop atau gawai, ketik www.coretaxdjp.pajak.go.id dan waspada terhadap situs palsu yang mengatasnamakan coretaxdjp atau lainnya. Jadi, pastikan alamatnya di www.coretaxdjp.pajak.go.id sebagai situs resmi coretax djp. Ketiga, pada halaman masuk coretax pilih menu “Lupa Kata Sandi”. Pada halaman lupa kata sandi, kita akan diminta untuk mengisi identitas pengguna berupa nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memilih salah satu tujuan konfirmasi ubah kata sandi, yaitu email atau melalui pesan singkat di gawai kita. Perhatikan jika kita memilih konfirmasi ke pesan singkat di gawai, pastikan nomor gawai tersebut ada pulsa yang cukup karena provider atau penyedia layanan pesan singkat akan memotong biaya layanan tersebut. Setelah memilih tujuan konfirmasi, kita akan diperlihatkan kisi-kisi email atau nomor gawai yang terdaftar pada aplikasi coretax djp.

Jika ternyata email atau nomor tersebut sudah tidak aktif maka segera lakukan perubahan data ke kpp terdekat untuk mengubah email dan nomor gawai yang aktif digunakan untuk aplikasi coretax. Setelah memasukan email atau nomor gawai yang terdaftar kita dapat melanjutkan untuk memasukan kode captcha, centang pernyataan, dan tekan tombol kirim. Jika berhasil maka aplikasi coretax akan mengirimkan tautan pembuatan sandi baru ke email atau pesan singkat. Jika sebelumnya di aplikasi djp online pembuatan sandi hanya mensyaratkan minimal 6 digit, maka di aplikasi coretax mensyaratkan minimal delapan digit, ada minimal satu huruf besar, huruf kecil, angka, dan kode unik atau simbol. Setelah membuat sandi baru silahkan simpan dan kita dapat masuk ke akun coretax menggunakan NIK sebagai identitas pengguna dan sandi yang baru dibuat.

Tahapan berikutnya setelah aktivasi akun coretax, kita wajib melakukan permintaan kode otorisasi djp atau sertifikat elekronik. Menu ini bisa kita temukan pada bagian “portal saya” dan pilih menu “Permintaan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik”. Pada tahapan ini, kita akan diminta untuk membuat passphrase dengan ketentuan yang sama dengan pembuatan sandi akun coretax yaitu minimal delapan digit, ada minimal satu huruf besar, huruf kecil, angka, dan kode unik atau simbol. Kirim permintaan tersebut maka akan muncul Bukti Penerimaan Surat yang dapat kita unduh sebagai bukti bahwa kita telah melakukan permintaan kode otorisasi djp atau sertifikat elektronik. Untuk memastikan bahwa permintaan kode otorisasi djp tersebut sudah proses, kita dapat melakukan pengecekan pada bagian Portal Saya-menu Profil Saya-submenu Nomor Identifikasi Eksternal. Isi pada halaman tersebut berupa Externak Identifikasi Numbers dan Digital Certificate. Silahkan pilih Digital Certificate dan pastikan status kepemilikan adalah valid, jika masih invalid, pada kolom Aksi, tekan tombol “Periksa Status” kemudian akan muncul tombol “Menghasilkan” yang harus ditekan juga sehingga status kepemilikan berubah menjadi “valid”.

Demikian sekilas teknis mengaktivasi akun coretax DJP. Apakah dirasa sulit? Jika masih memerlukan arahan, DJP sudah memposting video2 tutorial terkait coretax termasuk bagaimana cara untuk melakukan aktivasi akun coretax. Lebih baik sekarang kita aktivasi akun coretax, dari pada menunggu nanti ketika hendak melaporkan SPT Tahunan PPh di awal tahun 2026 yang sudah bisa dibayangkan akan sangat antri dan ramai wajib pajak yang ingin dibantu melaporkan laporan pajak tahunannya. Jika masih mengalami kesulitan, kita masih dapat ke kantor pajak terdekat untuk dibantu mengaktivasi akun coretax. Sebagaimana slogan lapor pajak tahunan: Lebih Awal Aktivasi Coretax, Lebih Nyaman Lapor SPT.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Coretax #SPT 2025 Coretax #pegawai #spt #NPWP