NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Tiga terdakwa sabu-sabu (SS) 108 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk tinggal menunggu vonis. Putusan sidang terdakwa Agus Supriyanto, 47, warga Pati, Jawa Tengah; serta dua temannya dari Kabupaten Tulungagung yakni Eko Yuliono, 41, dan Sutikno, 42, akan digelar Selasa (6/12).
Penasihan Hukum (PH) terdakwa Agus dan kawan kawannya, Ahmad Yani optimsitis kliennya akan mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim. Alasannya karena tiga terdakwa itu bukanlah pelaku utamanya. Yang menurutnya mendapatkan hukuman maksimal adalah bandarnya. Sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Klien saya hanya suruhan saja bukan pelaku utamanya,” beber Yani. Dia berdalih, terdakwa Agus dan kawan kawannya itu hanya mendapat perintah dari bandar bernama Ahong asal Malaysia. Hal lain yang bisa menjadi pertimbangan hakim adalah tiga terdakwa itu belum menerima upah. Dan SS tersebut belum sampai ke tangan mereka.
Pada saat dilakukan penggerebekan, sabu seberat 108 kilogram itu masih terbungkus plastik dan berada di dalam lemari. Karena itulah Yani sangat optimistis jika kliennya bukanlah pelaku utama. Mereka hanya kurir. “Uang upahnya saja belum ada,” imbuhnya.
Baca Juga: Ada Anggaran Rp 1 Triliun yang Belum Terserap di APBD Kabupaten Nganjuk
Karena itulah dia menyebutkan, tuntutan hukuman mati untuk kliennya dianggap terlalu berlebihan. Dari serangkaian fakta tersebut, dia berharap hakim bisa memberikan keringanan putusan terhadap ketiganya.
Berbeda dengan Yani, jaksa penuntut umum (JPU) Bagus Priyo Ayudo tetap pada tuntutannya. Jaksa berpendapat, jumlah sabu yang diterima oleh ketiga terdakwa ini sangat besar. Bisa merusak banyak orang. “Karena itulah kami tetap pada tuntutan,” ujarnya.
Bagus juga mengatakan, Agus dan kawan-kawan juga sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan. Selain karena barang bukti yang sangat besar, ketiganya juga tidak membantu pemerintah untuk pemberantasan narkoba di Indonesia. Bahkan Bagus sama sekali tidak memberikan pertimbangan yang meringankan.
Untuk diketahui, Agus, Eko, dan Sutikno dituntut hukuman maksimal dari Pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika itu. Demi uang bayaran sebesar Rp 20 juta dibagi tiga, ketiganya kini menunggu hasil putusan hakim dari penuntutan mati JPU. Ketiganya diamankan BNN-RI pada akhir Mei 2023 kemarin. Ketiganya diamankan di Desa Munung, KEcamatan Jatikalen saat hendak menjemput furniture berisi sabu 108 kilogram.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah