NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Puluhan pendaftar pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) langsung mengajukan protes kemarin. Protes dilakukan karena mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi menjadi PPPK sesuai dengan formasi yang dilamarnya. Bentuk protesnya tidak demo atau menggelar aksi damai. Namun, mengajukan sanggah ke panitia seleksi PPPK secara online. “Hingga hari ini (kemarin, Red) ada 20 pendaftar yang mengajukan sanggah,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk Adam Muharto kemarin.
Jumlah pendaftar PPPK yang mengajukan sanggah diperkirakan akan bertambah. Karena masa sanggah pendaftar TMS adalah tiga hari. Besok adalah hari terakhir masa sanggah.
Adam menjelaskan, total pendaftar PPPK yang dinyatakan TMS sebanyak 341 orang. Perinciannya, 205 pendaftar dari 698 pelamar formasi tenaga teknis, 134 orang dari 845 pendaftar formasi tenaga kesehatan, dan dua orang dari 1.676 pendaftar formasi tenaga guru.
Untuk 20 pendaftar TMS yang mengajukan sanggah kemarin, paling banyak berasal dari pelamar formasi tenaga teknis. Ini karena formasi tenaga teknis yang paling banyak gagal di seleksi administrasi.
Mantan kepala bappeda ini mengingatkan, kesalahan yang dapat disanggah pendaftar TMS adalah kesalahan yang berasal dari panitia atau verifikator. Apabila kesalahan berasal dari pelamar, tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah. Karena ha_silnya tidak akan mengubah hasil verifikasi. Status pendaftar akan tetap TMS. Sehingga, tidak bisa ikut seleksi tahap berikutnya atau dinyatakan gugur.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono meminta seleksi PPPK berlangsung fair dan objektif. Perekrutan tenaga honorer menjadi tenaga PPPK ini agar kesejahteraan mereka meningkat dan pelayanan masyarakat meningkat. Karena itu, siapa yang lolos menjadi PPPK harus benar-benar sesuai dengan kriteria yang diharapkan. “Harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk perekrutan PPPK,” ingatnya.
Tatit berharap, tidak ada persoalan dalam seleksi PPPK. Apalagi, sampai berakibat hukum. Panitia harus menjalankan tupoksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (ica/tyo)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah