Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pesilat Sonobekel Terancam 5,5 Tahun Bui

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 10 April 2023 | 20:25 WIB
(Foto: Oktavia Rahajeng)
(Foto: Oktavia Rahajeng)
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Enam pesilat asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom terancam mendekam di penjara selama 5,5 tahun. Keenam pesilat itu adalah Mahmud Prasetyo, 26; Aldi Bagus Gemilang, 22; Aditya Rahmadani, 18; Rahmat Aldi, 19; Dimas Galih, 19; dan Panji Arya, 19. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. “Ancaman hukuman pasal 170 KUHP adalah 5,5 tahun penjara,” tandas  Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.

Pasal 170 KUHP digunakan penyidik karena Mahmud dkk melakukan pengeroyokan kepada Dendis Indrianto, 28, dan Jasmani, 36, keduanya warga Desa Sonobekel. Pengeroyokan terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, Dendis dan Jasmani duduk di poskamling. Mereka didatangi Mahmud dkk dengan memakai pakaian hitam dan cadar.

Kemudian, Mahmud melakukan kroscek tentang tantangan di medsos yang diduga dilakukan Dendis dan Jasmani. Karena tidak melakukan tantangan di medsos, Dendis dan Jasmani langsung membantah. Saat debat itulah, korban mengenali Mahmud dari suaranya.

Sontak, Mahmud dkk emosi. Mereka mengeroyok kedua korban hingga babak belur. Ada yang memukul, menendang, bahkan melempari korban dengan batu.

Tak hanya menghajar Dendis dan Jasmani. Beberapa rumah dan sepeda motor milik warga setempat juga menjadi sasaran perusakan para pelaku. “Perbuatan tersangka meresahkan masyarakat,” tandas Gusti.

Untuk itu, Mahmud dkk segera ditangkap polisi kurang dari 1x24 jam. Saat ini, mereka dijebloskan di tahanan Mapolres Nganjuk. Saat Lebaran nanti, otomatis mereka masih ditahan. “Semoga tersangka jera,” harap kasatreskrim asal Pulau Dewata ini.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#berita terkini #berita viral #berita terbaru #berita hari ini #radar nganjuk