Pasal 170 KUHP digunakan penyidik karena Mahmud dkk melakukan pengeroyokan kepada Dendis Indrianto, 28, dan Jasmani, 36, keduanya warga Desa Sonobekel. Pengeroyokan terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, Dendis dan Jasmani duduk di poskamling. Mereka didatangi Mahmud dkk dengan memakai pakaian hitam dan cadar.
Kemudian, Mahmud melakukan kroscek tentang tantangan di medsos yang diduga dilakukan Dendis dan Jasmani. Karena tidak melakukan tantangan di medsos, Dendis dan Jasmani langsung membantah. Saat debat itulah, korban mengenali Mahmud dari suaranya.
Sontak, Mahmud dkk emosi. Mereka mengeroyok kedua korban hingga babak belur. Ada yang memukul, menendang, bahkan melempari korban dengan batu.
Tak hanya menghajar Dendis dan Jasmani. Beberapa rumah dan sepeda motor milik warga setempat juga menjadi sasaran perusakan para pelaku. “Perbuatan tersangka meresahkan masyarakat,” tandas Gusti.
Untuk itu, Mahmud dkk segera ditangkap polisi kurang dari 1x24 jam. Saat ini, mereka dijebloskan di tahanan Mapolres Nganjuk. Saat Lebaran nanti, otomatis mereka masih ditahan. “Semoga tersangka jera,” harap kasatreskrim asal Pulau Dewata ini.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah