1. Harga murah dan selalu ada fasilitas sebungkus tisu
Dibanding menyewa sebuah hotel atau rumah penginapan, harga kos-kosan jam-jaman relatif lebih murah. Satu jamnya dibanderol dengan harga Rp 30 ribu. Ada pula yang memasang tarif Rp 40 ribu per jam. Harga tersebut sudah tidak bisa ditawar lagi. Dengan ukuran kamar 4x6 meter, penyewa mendapatkan fasilitas sebuah kasur, tisu dan AC.
Berdasarkan penesuluran wartawan Jawa Pos Radar Nganjuk, tisu disediakan supaya sprei tidak kotor. Sebab, banyak calon penyewa kos-kosan yang sudah mengantre untuk menyewa. Bahkan, saking ketatnya soal kebersihan sprei, penyewa bisa dikenakan denda apabila mengotori sprei.
2. Lokasi kos-kosan yang dirahasiakan
Tidak semua orang bisa mencari lokasi kos-kosan jam-jaman di Nganjuk. Apalagi penyedia jasa sengaja mencantumkan alamat hanya nama kecamatan dan nomor Whatsapp (WA). Calon penyewa baru mengetahui lokasi setelah pemilik kos-kosan melakukan share location (sharloc).
Dari hasil liputan Jawa Pos Radar Nganjuk, lokasi kos-kosan jam-jaman tersebar di Kecamatan Kertosono, Baron, Tanjunganom, dan Nganjuk.
Selain itu, tidak seperti kos pada umumnya, penyedia justru tidak memasang plang kos-kosan di depan rumah. Hal tersebut tentu saja untuk menjaga kerahasiaan rumah kos-kosan.
3. Jarang ada yang menyewa lebih dari 24 jam
Meski boleh sampai 24 jam, tetapi jarang ada penyewa yang sampai menyewa seharian. Mentok mereka menyewa sekitar 11 jam. Mulai dari pukul 21.00 sampai 08.00, keesokan harinya.
Untuk sewa sampai 11 jam, penyewa dikenakan biaya Rp 110 ribu dengan fasilitas kipas angin. Sementara harga Rp 150 ribu, penyewa mendapat fasilitas AC. Selain dari Nganjuk, sejumlah penyewa datang dari luar daerah seperti Kediri, Jombang, dan Madiun.
4. Ada pelajar yang menjadi penyewa kos-kosan
Yang mencengangkan dari kosan-kosan jam-jaman di Nganjuk ternyata sebagian penyewanya masih berstatus pelajar. Data tersebut didapat setelah Satpol PP Kabupaten Nganjuk menggelar razia beberapa waktu lalu.
Hasilnya, dari sembilan pasangan bukan suami istri, di antaranya adalah anak sekolah. Karena masih di bawah umur, mereka mendapat pembinaan dengan memanggil orang tua dan pihak sekolah.
Jadi, itulah sejumlah fakta yang didapatkan media ini di lapangan. Petugas penegak perda sudah melakukan penggerebekan beberapa kali. Sebab, selain dianggap melanggar ketertiban umum, beberapa pemilik kos-kosan tidak mengantongi izin Editor : Anwar Bahar Basalamah