Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tertangkap Polisi, Langsung Masuk Bui

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 28 November 2022 | 22:12 WIB
EMAM PIALA DUNIA: Pertandingan sepak bola di Piala Dunia 2022 dijadikan pejudi sebagai sarana berjudi. Pejudi yang tertangkap akan dipenjara. (Foto: Karen Wibi)
EMAM PIALA DUNIA: Pertandingan sepak bola di Piala Dunia 2022 dijadikan pejudi sebagai sarana berjudi. Pejudi yang tertangkap akan dipenjara. (Foto: Karen Wibi)
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sejak Minggu malam (20/11), Piala Dunia 2022 di Qatar resmi berlangsung. Para pecinta bola khususnya di Kabupaten Nganjuk mulai memasang perhatian pada perhelatan yang terjadi tiap 4 tahun sekali. Namun, tidak hanya pecinta bola yang menunggu momen tersebut. Namun juga para pejudi bola.

Sudah rahasia umum jika piala dunia selalu diramaikan dengan ajang perjudian. Bahkan, hal tersebut tidak hanya terjadi ketika Piala Dunia. Namun juga hingga pertandingan sepak bola di tingkat nasional.

Bahkan kini judi bola tidak hanya dilakukan secara offline. Namun juga online. Sama seperti judi togel yang menggunakan basis online agar lebih aman.

Di Kabupaten Nganjuk sendiri, judi bola offline masih sering ditemukan. Taruhannya juga tidak tanggung-tanggung, mulai dari puluhan ribu, ratusan ribu, hingga jutaan rupiah.
Judi tersebut biasa dilakukan dengan cara memilih siapa pemenang dalam pertandingan. Selain itu, perjudian juga biasa dilakukan dengan menebak hal lain. Seperti tebak skor, siapa pencetak gol pertama, dan masih banyak lagi.

Banyaknya aksi perjudian tersebut tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Karena jika sampai tahu, hal tersebut sangat berbahaya. Karena pejudi bisa ditangkap polisi. "Judi itu melanggar hukum dan bisa dipidana. Pelakunya akan langsung ditahan," tandas Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.

Dijelaskan Supriyanto, segala macam perjudian itu tidak boleh. Termasuk, judi bola. Tersangka pejudi akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun. Otomatis, tersangka judi bola akan langsung ditahan.

Dengan masih adanya warga yang berjudi bola secara sembunyi-sembunyi, Supriyanto meminta untuk menghentikan. Karena polisi akan terus melakukan razia perjudian. "Judi itu salah satu penyakit masyarakat," ingatnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#berita terkini #nganjuk lagi #berita viral #berita terbaru #nganjuk news #kabar nganjuk #berita nganjuk #seputar nganjuk #berita viral nganjuk #info nganjuk #piala dunia #nganjuk #berita seputar nganjuk #berita nganjuk terkini #pildun #berita nganjuk terbaru