”Pilkades PAW di 11 desa memilih coblosan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto kemarin.
Keputusan perwakilan warga untuk melakukan coblosan itu tidak melanggar aturan. Karena di Perbup Nganjuk No 22/2022 tentang Pilkades, Pilkades PAW, dan Pemberhentian Kades di pasal 80 ayat 2, disebutkan bahwa apabila tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka dilakukan pemungutan suara. Untuk itu, pelaksanaan Pilkades PAW di 11 desa harus selesai hingga siang hari. Padahal, rangkaian pelaksanaannya telah dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Pemungutan suara berjalan lancar dan aman. Puguh sendiri mengaku bangga dan memberi apresiasi kepada panitia dan perwakilan warga. Meski Pilkades PAW tergolong baru tetapi tidak ada kendala berarti yang dirasakan di lapangan.
Linmas Desa Gebangkerep,
Kecamatan Baron membagikan snack kepada perwakilan warga yang akan mencoblos. (Foto: Karen Wibi)
Terlebih, pemilih maupun masyarakat dapat menyukseskan pemilihan ini dengan aman dan kondusif. “Ini sesuai dengan komitmen kami. Kita sebelumnya sudah ikrar damai. Alhamdulillah, semua pihak dapat mematuhinya,” ujar mantan Camat Rejoso dan Baron tersebut.
Selanjutnya, Puguh mengatakan, DPMD akan melakukan rapat untuk menentukan pelantikan kades PAW terpilih. Jika mengacu pada perbup, pelantikan kades paling lama dilakukan 30 hari sejak surat keputusan (SK) terbit. “Nanti akan kami bicarakan lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Sigit, 35, perwakilan warga di Desa Klurahan mengatakan, coblosan sepakat dilakukan karena musyawarah mufakat tidak disetujui. ”Lebih enak coblosan, lebih meriah” ujarnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah