Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Warga Ogah Musyawarah, Coblosan Lebih Meriah

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 31 Oktober 2022 | 17:55 WIB
PEMUNGUTAN SUARA: Perwakilan warga Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron mencoblos di bilik suara kemarin. Tiga Cakades Gebangkerep bertarung. (Foto: Andhika Attar - Karen Wibi)
PEMUNGUTAN SUARA: Perwakilan warga Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron mencoblos di bilik suara kemarin. Tiga Cakades Gebangkerep bertarung. (Foto: Andhika Attar - Karen Wibi)
Pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (Pilkades PAW) bisa dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat. Namun, ternyata dari 11 desa yang menggelar Pilkades PAW, tak ada satu pun yang melakukannya. Mereka semua sepakat menentukan pemenang Pilkades PAW melalui pemungutan suara.

Photo
Photo
ANTUSIAS: Perwakilan warga Desa Gebangkerep memasukkan surat suara dengan menggendong anak. (Foto: Andhika Attar - Karen Wibi)

”Pilkades PAW di 11 desa memilih coblosan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto kemarin.
Keputusan perwakilan warga untuk melakukan coblosan itu tidak melanggar aturan. Karena di Perbup Nganjuk No 22/2022 tentang Pilkades, Pilkades PAW, dan Pemberhentian Kades di pasal 80 ayat 2, disebutkan bahwa apabila tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka dilakukan pemungutan suara. Untuk itu, pelaksanaan Pilkades PAW di 11 desa harus selesai hingga siang hari. Padahal, rangkaian pelaksanaannya telah dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Pemungutan suara berjalan lancar dan aman. Puguh sendiri mengaku bangga dan memberi apresiasi kepada panitia dan perwakilan warga. Meski Pilkades PAW tergolong baru tetapi tidak ada kendala berarti yang dirasakan di lapangan.

Photo
Photo
GUYUB:
Linmas Desa Gebangkerep,
Kecamatan Baron membagikan snack kepada perwakilan warga yang akan mencoblos. (Foto: Karen Wibi)

Terlebih, pemilih maupun masyarakat dapat menyukseskan pemilihan ini dengan aman dan kondusif. “Ini sesuai dengan komitmen kami. Kita sebelumnya sudah ikrar damai. Alhamdulillah, semua pihak dapat mematuhinya,” ujar mantan Camat Rejoso dan Baron tersebut.
Selanjutnya, Puguh mengatakan, DPMD akan melakukan rapat untuk menentukan pelantikan kades PAW terpilih. Jika mengacu pada perbup, pelantikan kades paling lama dilakukan 30 hari sejak surat keputusan (SK) terbit. “Nanti akan kami bicarakan lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Sigit, 35, perwakilan warga di Desa Klurahan mengatakan, coblosan sepakat dilakukan karena musyawarah mufakat tidak disetujui. ”Lebih enak coblosan, lebih meriah” ujarnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#update nganjuk #berita viral #pelaksanaan pemilihan kepala desa #pemilihan kepala desa #kabar nganjuk terkini #nganjuk news #seputar berita nganjuk #kabar nganjuk #nganjuk kota angin #seputar info nganjuk #berita nganjuk #nganjuk hari ini #nganjuk terkini #berita hitz #pilkades #radar nganjuk #info seputar nganjuk #kabar nganjuk terbaru