Untuk diketahui, karyawan BLU/BLUD tidak masuk pendataan non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selain karyawan BLU/BLUD, petugas kebersihan, pengemudi, satpam dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) juga tidak masuk pendataan non-ASN. Kemudian, pegawai dengan SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 juga tak boleh masuk dalam pendataan non-ASN. Hal itulah yang memantik kecemasan ratusan karyawan BLUD.
Menurut dr Tien, peran karyawan BLUD tidak bisa dipandang sebelah mata. Di RSD Nganjuk yang berstatus BLUD, masih membutuhkan karyawan BLUD untuk pelayanan pasien. Karena tenaga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak mencukupi. Sehingga, sampai saat ini, RSD Nganjuk juga mengandalkan karyawan BLUD untuk memberikan pelayanan ke pasien.
Bagi direktur berjilbab ini, rumah sakit itu berbeda dengan instansi yang lain. Pelayanan di rumah sakit harus cepat dan tepat. Karena berhubungan dengan nyawa manusia. Jika pasien tidak tertangani dengan baik, risikonya bisa fatal. “BLUD di rumah sakit atau fasilitas kesehatan itu memang khusus. Tidak bisa disamakan dengan tenaga honorer lain,” ujarnya.
Hal senada diutarakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Adam Muharto melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Heri Widodo. Menurutnya, tenaga BLUD Nganjuk memang tidak masuk pendataan non-ASN yang dimulai sejak 31 Agustus lalu. Namun, pihaknya yakin jika pemerintah pusat tidak akan lepas tangan terkait nasib karyawan BLUD. “BLUD punya mekanisme sendiri penyelesaiannya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia,” ujarnya.
Agus mengatakan, kemungkinan besar karyawan BLUD akan dijadikan PPPK. Saat ini, Kemenpan RB masih mempersiapkan payung hukum untuk itu. “Harap bersabar karena saat ini aturannya masih dipersiapkan,” pungkasnya. (tar/tyo) Editor : Anwar Bahar Basalamah