Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Karyawan BLUD Berpeluang Jadi PPPK

Anwar Bahar Basalamah • Jumat, 2 September 2022 | 22:04 WIB
Perwakilan OPD Nganjuk (Foto: Andhika Attar)
Perwakilan OPD Nganjuk (Foto: Andhika Attar)
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemkab Nganjuk tidak akan lepas tangan dengan nasib karyawan berstatus badan layanan umum daerah (BLUD). Satker yang menaungi para BLUD tersebut akan memperjuangkan nasib anak buahnya. Karena BLUD telah mengabdi di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Nganjuk. “Saya sendiri datang ke pertemuan di Jogjakarta pada Juli lalu karena membahas masalah karyawan BLUD,” ujar Direktur RSD Nganjuk dr Tien Farida Yani.

Untuk diketahui, karyawan BLU/BLUD tidak masuk pendataan non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selain karyawan BLU/BLUD, petugas kebersihan, pengemudi, satpam dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) juga tidak masuk pendataan non-ASN.  Kemudian, pegawai dengan SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 juga tak boleh masuk dalam pendataan non-ASN. Hal itulah yang memantik kecemasan ratusan karyawan BLUD.

Menurut dr Tien, peran karyawan BLUD tidak bisa dipandang sebelah mata. Di RSD Nganjuk yang berstatus BLUD, masih membutuhkan karyawan BLUD untuk pelayanan pasien. Karena tenaga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak mencukupi. Sehingga, sampai saat ini, RSD Nganjuk juga mengandalkan karyawan BLUD untuk memberikan pelayanan ke pasien.

Bagi direktur berjilbab ini, rumah sakit itu berbeda dengan instansi yang lain. Pelayanan di rumah sakit harus cepat dan tepat. Karena berhubungan dengan nyawa manusia. Jika pasien tidak tertangani dengan baik, risikonya bisa fatal. “BLUD di rumah sakit atau fasilitas kesehatan itu memang khusus. Tidak bisa disamakan dengan tenaga honorer lain,” ujarnya.

Hal senada diutarakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Adam Muharto melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Heri Widodo. Menurutnya, tenaga BLUD Nganjuk memang tidak masuk pendataan non-ASN yang dimulai sejak 31 Agustus lalu. Namun, pihaknya yakin jika pemerintah pusat tidak akan lepas tangan terkait nasib karyawan BLUD. “BLUD punya mekanisme sendiri penyelesaiannya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia,” ujarnya.

Agus mengatakan, kemungkinan besar karyawan BLUD akan dijadikan PPPK. Saat ini, Kemenpan RB masih mempersiapkan payung hukum untuk itu. “Harap bersabar karena saat ini aturannya masih dipersiapkan,” pungkasnya. (tar/tyo) Editor : Anwar Bahar Basalamah
#berita terkini #pppk #nganjuk lagi #berita viral #berita terbaru #nganjuk news #kabar nganjuk #pemkab nganjuk #berita nganjuk #seputar nganjuk #pemerintah kabupaten #berita viral nganjuk #blud #info nganjuk #nganjuk #berita seputar nganjuk #berita nganjuk terkini #kabupaten nganjuk #berita nganjuk terbaru