JP Radar Kediri – Masyarakat penerima manfaat diminta untuk segera mengecek status penerima melalui link Reski kementerian. Caranya cukup gampang, hanya dengan hp sudah dapat diketahui statusnya.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penyaluran bansos kali ini menggunakan patokan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adapun bansos 2025 yang cair diantaranya adalah PKH, BPNT, BLT, PIP Hingga Santunan Anak Yatim Piatu.
Oleh karenanya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat diharapkan untuk sesering mungkin mengecek pencairan bansos.
Masyarakat bisa melakukan cek bansos tahun 2025 secara online melalui laman resmi Kemensos, https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut panduan selengkapnya.
Cara Cek apakah kamu sudah terdaftar DTKS atau belum?
1. Akses website cekbansos.kemensos.go.id
2. Kamu juga bisa langsung menanyakannya ke dinas sosial terkait namamu
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menjelaskan bahwa program penerimaan bantuan sosial harus mengacu pada data Terpadu yang dikelola kementerian sosial yang sekarang disebut DTKS.
Cara cek bansos Kemensos 2025
1. Untuk mengetahui sebagai penerima atau tidak, pertama, akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Lalu, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan
3. Masukkan pula nama penerima manfaat sesuai KTP. Kemudian isikan huruf kode yang tertera dalam kotak kode (captcha)
4. Klik tombol 'Cari Data'. Setelah itu, sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 21 Mei 2025, Begini Cara Ceknya!
Cara Menjadi Penerima Bansos
1. Mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa berkas yang dibutuhkan seperti KTP dan KK.
2. Berkas tersebut akan disalurkan ke dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau walikota hingga diteruskan ke menteri sosial
3. Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi cek bansos milik kementerian sosial
Jika sudah terdaftar ke dalam DTKS, perlu diketahui, kamu tidak secara langsung mendapat bantuan.
Pasalnya, setiap program bantuan sosial memiliki syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil