Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Illegal Tapping

Mahfud • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 21:30 WIB

 

Ilustrasi polisi menyelidiki kasus.
Ilustrasi polisi menyelidiki kasus.

 

Radar Kediri – Akhirnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Melansir dari Kantor berita Antara, keterangan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya ramai diberitakan sejumlah jenderal polisi yang diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropram) Mabes Polri.

Tidak tanggung-tanggung ada tujuh nama jenderal polisi aktif yang diamankan.

Menurut informasi yang beredar, ketujuh jenderal itu berinisial L, A, N, S, E, D. Kemudian, satu lagi perwira berpangkat Kombes berinisial F juga diamankan.(*)

Editor : Mahfud
Jenderal Polisi Illegal Tapping Illegal Access mabes polri bareskrim polri