Habiburokhman: Perampasan Aset di AS hingga Inggris Tak Hanya Sasar Koruptor

Zebita Rizqi Priyangga • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 20:25 WIB
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI saat jumpa pers di gedung DPR 18 November 2025
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

JP Radar Kediri – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semestinya tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi semata. Ia menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris, sejatinya memiliki jangkauan yang lebih luas dan tidak dibatasi hanya pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Teken Surat Komitmen, Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Molor dari 15 Desember

AS Terapkan Civil Forfeiture untuk Narkotika hingga Manipulasi Pasar Modal

Habiburokhman menjelaskan bahwa Amerika Serikat menerapkan rezim civil forfeiture, yang memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Mekanisme ini mencakup penyitaan hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Inggris Punya Unexplained Wealth Orders, Bisa Sita Aset Tanpa Vonis Pidana

Sementara itu, Inggris memiliki instrumen hukum Proceeds of Crime Act 2002 (POCA), yang diperkuat lewat mekanisme Unexplained Wealth Orders (UWO). Habiburokhman menjelaskan bahwa instrumen tersebut memungkinkan penyitaan aset terkait tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi, tanpa mensyaratkan adanya putusan pidana terlebih dahulu terhadap pemilik aset. UWO sendiri memungkinkan penegak hukum menelusuri sumber kekayaan seseorang yang tidak dapat dijelaskan secara memadai.

Australia Juga Sasar Kejahatan Terorganisasi dan Kejahatan Finansial

Selain AS dan Inggris, Habiburokhman turut mencontohkan Australia yang mengatur perampasan aset lewat Proceeds of Crime Act 2002 versi negaranya sendiri, mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.

Baca Juga: Demo 27 Agustus di DPR: Sempat Tegang, DPR Gelar Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset

Usulkan 13 Jenis Tindak Pidana Masuk Cakupan RUU

Berdasarkan berbagai masukan yang diterima Komisi III DPR, Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan agar sejumlah jenis kejahatan turut dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), di antaranya tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian — melengkapi cakupan awal yang selama ini identik hanya dengan kasus korupsi.

Terkait tindak pidana narkotika dan terorisme, Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset dinilai menjadi cara paling efektif melumpuhkan regenerasi jaringan kejahatan tersebut. "Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka," ujarnya.i

Untuk kasus penipuan investasi dan asuransi, Habiburokhman menilai mekanisme perampasan aset diperlukan guna membantu proses pemulihan kerugian para korban, mengingat aset pelaku kerap disamarkan atau dialihkan sehingga menyulitkan proses pengembalian dana korban.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Bidik Pejabat Korup, Komisi III DPR RI Adopsi Hukum Inggris untuk Jerat Penyelenggara Negara

Habiburokhman menegaskan bahwa prinsip dasar yang harus menjadi landasan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah memastikan pelaku kejahatan tidak mendapat ruang untuk menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Ia menyebut, tujuan besar RUU ini adalah menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional, sekaligus mampu memulihkan kerugian negara maupun kerugian publik secara menyeluruh.

Di sisi lain, Habiburokhman mengingatkan bahwa penerapan UU Perampasan Aset harus dibarengi integritas tinggi dari aparat penegak hukum yang menjalankannya. Ia menegaskan aturan tersebut tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana kriminalisasi, alat pemerasan terhadap masyarakat, maupun instrumen untuk membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan.

Sebagai catatan, penjelasan Habiburokhman ini muncul di tengah tenggat waktu yang telah disepakati Pimpinan DPR RI untuk menuntaskan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana tertuang dalam surat komitmen yang ditandatangani bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Berkali-kali Molor, Kini DPR Pasang Tenggat Baru RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

Editor : Shinta Nurma Ababil
Ketua Komisi III DPR RI habiburokhman koruptor tindak pidana RUU Perampasan Aset