JP Radar Kediri – Bank Mandiri tengah menjadi sorotan tajam publik setelah rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, tiba-tiba tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8/2026).
Rekening tersebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta, gabungan antara uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa aksi dari Pati selama berada di Jakarta. Pemblokiran diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026), saat Supriyono hendak melakukan transfer dana kepada anaknya.
Supriyono mengungkapkan momen ia menyadari rekeningnya bermasalah. "Tadi malam itu secara tiba-tiba akun TikTok saya keblokir, terus saya mau transfer anak saya, ternyata juga keblokir. Lho kok saldo terblokir Rp80 juta 900 sekian," ujar Supriyono. Ia menegaskan dana tersebut bukan sepenuhnya miliknya, melainkan juga berisi titipan donasi dari warga yang mendukung perjuangan aksi mereka.
Baca Juga: Rekening Aktivis Pati Diblokir Bank Mandiri, Berisi Donasi Rp80,9 Juta
Bank Mandiri Klaim Ikuti Permintaan Aparat, Minta Maaf ke Nasabah
Menanggapi ramainya sorotan publik, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum. "Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip good corporate governance, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan," kata Adhika dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026). Ia turut menyampaikan permohonan maaf resmi atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat kejadian ini.
Polda Metro Jaya: Bukan Blokir, Tapi Penundaan Transaksi
Penjelasan berbeda justru datang dari pihak kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan pemblokiran, melainkan hanya mengajukan permintaan penundaan transaksi sementara. Ia menjelaskan bahwa penggalangan dana dalam jumlah besar yang dilakukan AMPB perlu merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). "Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," jelas Budi. Ia menambahkan, permohonan penundaan transaksi tersebut diajukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Perbedaan istilah antara "pemblokiran" versi Bank Mandiri dan "penundaan transaksi" versi kepolisian ini kemudian menjadi sorotan tersendiri di tengah masyarakat, memunculkan kebingungan mengenai pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Pengawasan Diperketat, Muktamar NU ke-35 Pasang Lebih dari 100 Kamera
PPATK Bantah Terlibat: "Bukan dari Kami"
Di tengah simpang siur penjelasan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut buka suara membantah keterlibatannya. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan lembaganya sama sekali tidak mengajukan permintaan penghentian transaksi terhadap rekening AMPB tersebut. "Pemblokiran tidak dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan.
Gelombang Kritik Banjiri Media Sosial Bank Mandiri
Sejak Jumat (21/8) hingga Senin (24/8/2026), kolom komentar akun media sosial resmi Bank Mandiri dibanjiri protes dan kritik keras dari warganet. Banyak nasabah menyatakan kekecewaan mereka secara terbuka, bahkan mengajak sesama nasabah untuk memindahkan dana ke bank lain sebagai bentuk protes. "Saya sebagai konsumen Mandiri merasa kecewa dan mulai detik ini saya berhenti segala transaksi menggunakan Mandiri," tulis salah satu warganet.
Ajakan pindah dana ini disuarakan secara terbuka di berbagai platform, termasuk seruan tegas dari sejumlah akun. "Segera tarik semua tabungan kalian dari @bankmandiri dan segera pindah ke bank yang lain," tulis salah satu warganet lain di media sosial.
Aksi Nyata: Nasabah Ramai-ramai Gunting Kartu ATM
Kekecewaan publik tidak berhenti pada komentar dan kata-kata semata. Sejumlah nasabah bahkan mengunggah aksi nyata berupa menggunting kartu ATM Bank Mandiri mereka sebagai simbol protes, yang videonya kemudian ikut viral di platform Threads dan media sosial lainnya.
Pengamat: Kepercayaan Publik Bisa Luntur
Pengamat perbankan sekaligus Dosen Binus University, Doddy Ariefianto, menjelaskan bahwa secara prinsip aparat penegak hukum memang memiliki wewenang untuk memerintahkan pemblokiran rekening sesuai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan undang-undang yang berlaku. Meski begitu, ia mengingatkan potensi dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik apabila proses semacam ini tidak dijalankan secara transparan. "Hal ini apabila publik memperoleh persepsi bahwa rekening nasabah dapat diblokir tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Doddy.
Baca Juga: Demo Hari Ini Serukan Tagar #MerebutKemerdekaan, Ini 8 Tuntutan Utamanya
OJK Pastikan Terus Lakukan Pendalaman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons ramainya polemik ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut. "OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya," kata Dian.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut melayangkan kecaman keras terhadap kejadian ini, termasuk Amnesty International Indonesia, YLBHI, dan CELIOS. Mereka menilai tindakan penahanan dana semacam ini dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional, sekaligus berpotensi menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun menggalang dukungan untuk aksi damai.
Aksi Dilatarbelakangi Tuntutan RUU Perampasan Aset
Sebagai catatan, rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 ini berkaitan dengan sejumlah tuntutan warga Pati, salah satunya mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Supriyono sebelumnya juga sempat mengajak masyarakat luas untuk turut hadir mendukung aksi tersebut. "Saya imbau kepada masyarakat, rakyat seluruh Indonesia untuk hadir di aksi 27 Agustus di DPR RI," ujarnya.
Editor : Shinta Nurma Ababil