JP Radar Kediri - Bulan Agustus tak hanya berisi gelora nasionalisme untuk merayakan Hari Kemerdekaan saja, namun menyimpan potensi libur panjang di tanggal 17 Agustus dan 25 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, terdapat dua hari libur nasional yang jatuh pada Agustus 2026.
Kabar baiknya, salah satu tanggal merah tersebut berada tepat di awal pekan, membuka peluang emas bagi Anda yang ingin merencanakan liburan singkat.
Baca Juga: Tanggal 25 Agustus 2026 Libur Apa? Cuti Bersama di Hari Selasa
Daftar Tanggal Merah Agustus 2026
Bagi Anda yang sedang menyusun rencana perjalanan atau sekadar ingin bersantai di rumah, berikut adalah rincian hari libur nasional sepanjang Agustus 2026:
Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-81 RI)
Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1448 H)
Jadwal Long Weekend Agustus 2026
Tak perlu menunggu cuti tahunan habis untuk menikmati liburan berkualitas. Dengan strategi yang tepat, Anda bisa menyiasati kalender bulan ini untuk mendapatkan waktu istirahat yang lebih panjang:
Baca Juga: Nasib Berubah Baik! 4 Shio Ini Diprediksi Menikmati Hidup yang Lebih Mudah Mulai 20 Agustus 2026
Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan
Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional HUT RI
Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan
Senin, 24 Agustus 2026: Rekomendasi ambil cuti pribadi
Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Strategi ini sangat ideal bagi Anda yang ingin merencanakan liburan ke luar kota atau sekadar menikmati waktu berkualitas bersama keluarga di rumah.
Dasar Hukum Penetapan Libur Nasional 2026
Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal libur nasional melalui SKB Tiga Menteri—yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ketentuan tersebut tertuang dalam:
Nomor 1497 Tahun 2025 (Kemenag)
Nomor 2 Tahun 2025 (Kemenaker)
Nomor 5 Tahun 2025 (KemenpanRB)
Perlu dicatat bahwa khusus untuk momen Maulid Nabi tahun ini, pemerintah tidak menyertakan cuti bersama. Di luar tanggal-tanggal merah di atas, seluruh aktivitas perkantoran, instansi, dan dunia usaha berjalan normal seperti biasa.
Editor : Shinta Nurma Ababil