Tanggal 25 Agustus 2026 Libur Apa? Cuti Bersama di Hari Selasa

JP Radar Kediri - Banyak yang bertanya-tanya, tanggal 25 Agustus 2026 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2026.
Penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Secara penanggalan Islam, Maulid Nabi diperingati setiap 12 Rabiul Awal, yang pada tahun ini bertepatan dengan hari Selasa.
Dasar Hukum Penetapan Libur Maulid Nabi 2026
Hari libur nasional di Indonesia ditetapkan untuk memperingati hari besar keagamaan serta momen bersejarah nasional maupun internasional. Dengan mengetahuinya sejak awal, masyarakat dapat lebih leluasa menyusun agenda, baik untuk keperluan pribadi, keluarga, maupun pekerjaan.
Pemerintah secara resmi menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ketentuan ini tercantum dalam:
Nomor 1497 Tahun 2025 (Kemenag)
Nomor 2 Tahun 2025 (Kemenaker)
Nomor 5 Tahun 2025 (KemenpanRB)
Apakah Ada Cuti Bersama Maulid Nabi 2026?
Merujuk pada SKB Tiga Menteri tersebut, libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 2026 tidak disertai dengan cuti bersama.
Karena tanggal 25 Agustus jatuh pada hari Selasa dan berada di tengah pekan, libur ini tidak secara otomatis membentuk long weekend (akhir pekan panjang).



