JP Radar Kediri – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto-foto satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang tampak kurus dan sakit.
Unggahan tersebut mencuat tak lama setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan senilai Rp 10,2 miliar.
Menanggapi gelombang kritik warganet terkait kesejahteraan satwa, pihak manajemen Perumda KBS angkat bicara dan memastikan bahwa foto-foto yang viral di dunia maya merupakan dokumentasi masa lalu.
Kepala Seksi Humas Perumda KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, menjelaskan bahwa foto-foto satwa yang memicu keprihatinan publik tersebut bukanlah kondisi satwa saat ini.
"Jadi foto-foto itu diambil sebelum masuk ke PDTSKBS (sekarang berubah nama menjadi Perumda), sekitar tahun 2010," ujar Lintang pada Senin (27/7) dilansir dari JawaPos.com.
Berdasarkan penelusuran data yang dihimpun, foto-foto lama yang kembali diunggah di media sosial meliputi sejumlah kasus masa lalu.
Di antaranya adalah gajah bernama Dumbo yang mati pada 2021, harimau Sumatera bernama Melani yang sempat terlihat kurus dan kritis pada 2013, orang utan bernama Bety yang mati akibat gangguan paru-paru pada tahun yang sama, serta beruang grizzly bernama Beno yang mengidap tumor kulit pada 2010.
Lintang menegaskan bahwa seluruh satwa yang dikelola KBS saat ini berada dalam kondisi sehat dan mendapatkan perawatan yang intensif.
"Kami memahami perhatian masyarakat terhadap kondisi satwa di KBS. Namun, kondisi kesehatan satwa tidak dapat dinilai hanya dari foto atau video yang beredar di media sosial," imbuhnya.
Ia merinci, seluruh satwa di KBS kini mendapat pemantauan rutin secara berkala oleh tim dokter hewan, paramedis, dan perawat profesional.
Pemantauan tersebut meliputi pemeriksaan endangn berkala, pemberian pakan sesuai standar kebutuhan nutrisi, hingga evaluasi lingkungan endang.
“Kami mengajak masyarakat untuk berkunjung langsung ke KBS agar dapat melihat kondisi satwa secara utuh. KBS berkomitmen memberikan perawatan terbaik bagi seluruh satwa yang berada di bawah pengelolaan kami,” pungkas Lintang.
Jejak Kasus Korupsi yang Menyeret Mantan Dirut KBS
Isu kesejahteraan satwa ini mencuat di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menyeret mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS, Choirul Anwar (CA).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar, tetapi juga berdampak langsung pada operasional dan perawatan satwa.
"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7).
Penyidik Kejati Jatim menemukan indikasi penyimpangan yang paling menonjol terjadi pada pos anggaran pakan satwa. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan nutrisi hewan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Selain merugikan keuangan negara, hewan-hewan di Kebun Binatang Surabaya juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak mendapat perawatan yang baik," sambung Gede.
Selain anggaran pakan, tersangka CA juga diduga menyalahgunakan dana operasional harian serta anggaran perawatan fasilitas KBS. Akibatnya, pembangunan wahana terganggu, kebersihan kawasan menurun, dan banyak infrastruktur pendukung yang rusak serta terbengkalai.
"Salah satu modusnya memang terkait pakan binatang. Kasus dugaan korupsi ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak," tegas Gede.
Atas perbuatannya, tersangka CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Shinta Nurma Ababil