JP Radar Kediri – Terkait tarif listrik, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarifnya pada triwulan III tahun 2026.
Praktis, tarif listrik yang berlaku pada Juli hingga September 2026 tetap sama dengan periode sebelumnya.
Kebijakan penahanan tarif ini berlaku untuk seluruh sistem pembayaran listrik PLN, baik bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan bulanan).
Sejatinya, jika mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment) bisa disesuaikan setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini bergantung pada empat indikator ekonomi makro, yakni fluktuasi kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Baca Juga: Fenomena Pemadaman Listrik Bergilir Masih Terjadi, Sebenarnya Ada Apa?
Berdasarkan realisasi parameter periode Februari–April 2026, tercatat kurs rupiah berada di level Rp 16.959,32 per USD, ICP sebesar USD 96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA senilai USD 70 per ton (sesuai regulasi Domestic Market Obligation/DMO).
Meski secara hitungan matematis terdapat potensi perubahan angka, pemerintah memilih jalur aman demi menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Menteri ESDM Bahlil memastikan, selain berlaku untuk 13 golongan nonsubsidi, ketetapan ini juga memayungi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini meliputi fasilitas sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seluruhnya dipastikan terbebas dari kenaikan tarif.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," tegas Bahlil.
Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026
Bagi masyarakat yang ingin memastikan pengeluaran konsumsi energinya bulan ini, berikut adalah rincian lengkap tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku hingga September 2026:
Golongan Rumah Tangga:
R-1/TR (900 VA): Rp 1.352 per kWh
R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.445 per kWh
R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.445 per kWh
R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.700 per kWh
R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.700 per kWh
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Jawa Hari Ini, PLN Ungkap Penyebabnya
Golongan Bisnis & Industri:
B-2/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.445 per kWh
B-3/TM (Di atas 200 kVA): Rp 1.122 per kWh
I-3/TM (Di atas 200 kVA): Rp 1.122 per kWh
I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 997 per kWh
Golongan Pemerintah & Penerangan Jalan:
P-1/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.700 per kWh
P-2/TM (Di atas 200 kVA): Rp 1.533 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.700 per kWh
L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.645 per kWh
Editor : Shinta Nurma Ababil