Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Viral Motor dengan Stiker 'Belum Lunas Pajak' saat Antre SPBU, Begini Faktanya

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 10 Juli 2026 | 17:36 WIB
Motong dengan stiker belum lunas pajak (Foto: Tangkapan Layar/Radar Solo)
Motong dengan stiker belum lunas pajak (Foto: Tangkapan Layar/Radar Solo)

JP Radar Kediri – Sebuah video yang memperlihatkan antrean sepeda motor di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mendadak viral di jagat maya pada Rabu (8/7/2026). 

Secara sepintas, antrean berjalan normal. Namun, perhatian warganet tersedot pada sebuah stiker mencolok yang menempel di sepakbor belakang salah satu kendaraan.

Stiker tersebut berisi tulisan peringatan yang cukup tegas: "Belum Lunas Pajak Kendaraan Bermotor". Kendaraan bernomor polisi AD 6051 K itu diketahui merupakan kendaraan berpelat wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Unggahan ini tak pelak memicu beragam respons di kolom komentar. Sebagian warganet menduga sanksi sosial sedang diterapkan, sementara yang lain mempertanyakan legalitas stiker tersebut.

Baca Juga: Viral Karyawan Kopdes Merah Putih Terima Gaji hanya Rp76.000, Begini Kronologinya

Bahkan, ada warganet yang mengaku heran karena mendapati status pajak motor tersebut aktif. "Pajek isih urip wes di tempel sticker (Pajak masih hidup sudah ditempel stiker, Red)," tulis salah satu warganet menanggapi video tersebut.

Rasa penasaran publik kian memuncak saat penelusuran mandiri melalui aplikasi New Sakpole justru menunjukkan bahwa motor tersebut berstatus lunas pajak kendaraan.

Menanggapi kesimpangsiuran yang kadung viral ini, Kasubbag Tata Usaha UPPD Sukoharjo, Luh Ika Palupi, akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan bahwa stiker peringatan tersebut memang dipasang secara resmi oleh petugas.

Wanita yang akrab disapa Upi ini menjelaskan, penempelan stiker merupakan bagian dari program Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat). Program inovatif ini digagas langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.

"Betul, itu terkait kegiatan Gadis Pantura yang merupakan program dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah," ujar Upi saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Menurut Upi, program tersebut dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Tim gabungan secara rutin turun gelanggang menyasar instansi pemerintah, sekolah, hingga perusahaan swasta. Tujuannya adalah mengecek langsung status pajak kendaraan bermotor milik dinas maupun pegawai.

Apabila di lapangan ditemukan kendaraan yang masa pajaknya telah habis atau belum diperpanjang, petugas akan menempelkan label teguran.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diangkut KPK, Jalani Pemeriksaan di Polresta Surakarta

Lebih lanjut, Upi menepis anggapan bahwa stiker tersebut bertujuan untuk mempermalukan pemilik kendaraan. Langkah ini murni sebagai bentuk edukasi sekaligus 'surat pengingat' agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Kebijakan serupa sejatinya sudah lebih dulu diterapkan di beberapa wilayah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Barat untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Terkait status motor AD 6051 K yang viral karena terekam sudah lunas di aplikasi New Sakpole, Upi memberikan klarifikasi. Ia memastikan bahwa sang pemilik sepeda motor kini memang telah menyelesaikan tanggung jawabnya usai stiker ditempel.

"Untuk kendaraan yang sempat viral tersebut, pajaknya sudah dibayar dan sudah lunas. Karena itu, pemilik kendaraan sudah diperbolehkan melepas label yang sebelumnya ditempel oleh petugas," tegasnya.

Melalui pendekatan proaktif seperti Gadis Pantura, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan UPPD berharap tren kepatuhan pajak masyarakat bisa terus merangkak naik. Pendapatan dari sektor pajak ini nantinya akan kembali disalurkan kepada masyarakat dalam wujud pembangunan infrastruktur dan optimalisasi pelayanan publik di daerah.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#belum lunas pajak #uppd sukoharjo #motor belum lunas pajak #motor #spbu