Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Soal Kenaikan Tarif Pajak, Menkeu Purbaya Buka Suara Pastikan Hal Ini

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 8 Juli 2026 | 18:35 WIB
Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya

JP Radar Kediri – Ada kabar melegakan bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas. Di tengah dinamika ekonomi nasional, pemerintah memastikan tidak akan mengambil opsi kenaikan tarif pajak untuk mendongkrak pendapatan negara pada tahun 2026.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7). 

Menurutnya, kebijakan fiskal ke depan akan tetap diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong investasi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil.

Baca Juga: Pajak Menggila: Ketika UMKM dijadikan ‘sapi perah’ Sementara Pengusaha Kelas Atas Dapat Bebas

Fokus Ekstensifikasi dan Disiplin Pajak

Alih-alih membebani masyarakat dengan tarif baru, Menkeu Purbaya menyebut pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan negara melalui jalur lain. Strategi utamanya adalah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, serta penegakan disiplin yang lebih ketat dalam pengumpulan pajak (tax collection).

"Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate. Jadi, tidak ada kenaikan tarif pajak, gak naik. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak," tegas Purbaya di hadapan anggota dewan.

Ia juga menambahkan bahwa para petugas pajak kini diinstruksikan untuk bekerja lebih keras dan cerdas agar rasio pengumpulan pajak bisa terus meningkat secara signifikan.

Baca Juga: Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 12 Juni 2026 Melonjak Rp 55 Ribu, Cek Rincian Pajaknya

Rapor Hijau Penerimaan Negara Semester I 2026

Strategi reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah rupanya mulai membuahkan hasil manis. Hingga Semester I 2026, pendapatan negara sukses menyentuh angka Rp 1.459,4 triliun, atau setara 46,3 persen dari target APBN.

Angka realisasi ini mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 21,4 persen (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total pendapatan tersebut, sektor perpajakan masih menjadi tulang punggung utama. Berikut rincian capaiannya:

Total Penerimaan Perpajakan: Rp 1.187,8 triliun (44,1 persen dari target APBN).

Pajak: Rp 1.035,7 triliun.

Bea Cukai: Rp 152 triliun.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 271 triliun (59 persen dari target).

Rincian Pertumbuhan Jenis Pajak

Peningkatan penerimaan ini merata di hampir seluruh instrumen pajak utama. Beberapa penyumbang terbesarnya antara lain:

PPh Badan dan Deposit PPh Badan: Terkumpul Rp 196,1 triliun (tumbuh tajam 28,6%).

PPN dan PPnBM: Mencapai Rp 380 triliun (melonjak 42,2%).

PPh Orang Pribadi dan PPh 21: Terkumpul Rp 146 triliun (tumbuh 13,6%).

Pajak Lainnya: Mencapai Rp 153,8 triliun (tumbuh 22,7%).

PPh Final, PPh 22, dan PPh 26: Terkumpul Rp 159,9 triliun (tumbuh 1,4%).

Bukti Nyata Reformasi Birokrasi

Purbaya menyoroti bahwa lonjakan penerimaan pajak hingga 21,4 persen ini murni merupakan hasil dari perbaikan tata kelola administrasi dan reformasi perpajakan, bukan dampak dari kenaikan tarif.

"Ini perkembangan yang menggembirakan. Mengingat tahun lalu sempat terjadi kontraksi 7 persen pada enam bulan pertama. Jadi, reformasi perpajakan serta reformasi organisasi maupun personalia sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan," jelasnya.

Menutup laporannya, Purbaya memastikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga titik keseimbangan. Kebutuhan kas negara untuk pembangunan akan terus dipenuhi tanpa harus mengorbankan keberlangsungan dunia usaha.

Meski diakuinya sistem perpajakan saat ini mungkin belum seideal harapan semua pihak, peningkatan kinerja dan tata kelola yang ada sudah menunjukkan tren yang sangat positif.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tarif pajak #pajak #Menkeu Purbaya #perpajakan #kenaikan pajak