JP Radar Kediri – Nasib rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 masih belum final. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memerlukan waktu tambahan hingga satu triwulan ke depan untuk memutuskan kebijakan tersebut.
Keputusan ini diambil mengingat pemerintah harus berhati-hati dalam menakar kondisi keuangan negara serta pergerakan indikator ekonomi secara makro.
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025) lalu.
Wacana ini sebelumnya telah menjadi pokok bahasan serius antara Menkeu Purbaya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Menurut Purbaya, pembahasan yang lebih mendalam terkait hal teknis baru akan dieksekusi pada triwulan kedua tahun ini.
Baca Juga: Hadir Program Magang Nasional Gaji Hingga 6 juta/bulan, Cek Cara Daftarnya
Terganjal Anggaran Program Prioritas
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, turut menambahkan bahwa penyesuaian gaji abdi negara bukanlah perkara yang sederhana. Pemerintah saat ini masih melakukan kajian komprehensif terhadap surat usulan resmi dari Kementerian PANRB.
"Keputusan kenaikan gaji harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kemampuan fiskal jangka panjang, kondisi ekonomi global, hingga agenda reformasi birokrasi," tegas Luky.
Selain itu, negara juga dihadapkan pada kewajiban untuk menyeimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna mendanai berbagai program prioritas, di antaranya:
-
Program Makan Bergizi Gratis yang menyedot anggaran lebih dari Rp70 triliun.
-
Proyek Infrastruktur Strategis nasional.
-
Peningkatan Perlindungan Sosial bagi masyarakat rentan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juli 2026 Cair Tanggal 1, Taspen Minta Lakukan Ini Agar Tidak Ada Kendala
Fokus Prioritas Kenaikan Gaji: Guru hingga Nakes
Meski belum ada landasan hukum teknis, sinyal kenaikan gaji sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, peningkatan kesejahteraan ASN menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (berada di urutan keenam). Kebijakan ini tidak dipukul rata, melainkan difokuskan pada sektor layanan dasar negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi kutipan dari lampiran Perpres 79/2025.
Bagi masyarakat dan ASN, ada 4 Pasal Utama dalam Perpres 79/2025 yang perlu dipahami terkait payung hukum RKP ini:
-
Pasal 1: Mengatur pemutakhiran RKP 2025 berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
-
Pasal 2: Memuat isi pemutakhiran, termasuk sasaran pembangunan nasional 2025, prioritas nasional, dan alokasi pendanaan. (Komponen kesejahteraan ASN masuk di pasal ini).
-
Pasal 3: Mengatur fungsi dokumen pemutakhiran RKP 2025 sebagai pedoman Bappenas, Kementerian/Lembaga, hingga Pemda.
-
Pasal 4: Menjelaskan bahwa Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Awas Hoaks! Taspen Bantah Isu Rapelan Gaji Pensiunan
Di tengah ketidakpastian ini, muncul rumor di masyarakat mengenai adanya kenaikan rapel gaji pensiunan hingga 12 persen pada November 2025. PT Taspen (Persero) secara tegas menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks atau tidak benar.
Hingga saat ini, besaran gaji pensiun masih merujuk pada regulasi tahun 2024, yakni:
-
PP Nomor 5 Tahun 2024: Dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif.
-
PP Nomor 8 Tahun 2024: Dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok (termasuk janda/duda PNS), dengan kenaikan sebesar 12 persen yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
PT Taspen mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah termakan isu yang beredar di grup pesan singkat.
"Untuk informasi valid terkait pencairan gaji dan pensiun, masyarakat dapat langsung menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, memantau media sosial resmi, atau mengakses situs www.taspen.co.id," tulis pernyataan resmi Taspen.
Hingga kepastian dari pemerintah terbit, para ASN diharapkan bersabar menanti rampungnya kajian fiskal pada triwulan kedua mendatang.
Editor : Shinta Nurma Ababil