Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Aturan Baru Driver Taksi Online Tertuang di Perpres 27/2026, Intip Potongannya

Shinta Nurma Ababil • Senin, 6 Juli 2026 | 11:46 WIB
Ilustrasi Taxi online
Ilustrasi Taksi online

JP Radar Kediri – Aturan baru terkait perlindungan transportasi online diteken Presiden Prabowo dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang resmi berlaku per 1 Juli 2026 ini dinilai diskriminatif. 

Alih-alih merangkul seluruh mitra, aturan ini dianggap hanya menjadi "tameng" bagi pengemudi ojek online (ojol), namun membiarkan pengemudi taksi online (roda empat) berjuang tanpa perlindungan yang setara.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, melontarkan kritik keras terhadap regulasi tersebut. Menurutnya, meski beleid ini menggunakan frasa "Transportasi Online", substansi di dalamnya sangat tebang pilih.

"Ini seolah pemerintah sudah populis. Tapi substansinya diskriminatif. Nama melindungi Transportasi Online, pelaksanaannya hanya untuk ojol. Taksi online dibiarkan dengan potongan sampai 34 persen," ungkap Azas Tigor dikutip dari Jawapos.

Baca Juga: Polantas Menyapa Lansia dan Ojol: Satlantas Polres Kediri Salurkan Bantuan Sosial di Pare

Potongan Aplikator Mencekik Roda Empat

Ketimpangan paling mencolok dari kebijakan ini terletak pada aturan potongan komisi oleh perusahaan aplikator. Berdasarkan Perpres 27/2026, potongan untuk pengemudi ojol dibatasi maksimal hanya 8 persen. Sayangnya, regulasi manis ini sama sekali tidak menyentuh nasib pengemudi taksi online.

Tigor membeberkan temuan riil di lapangan. Saat menggunakan layanan GoCar pada 2 Juli 2026 dengan tarif Rp 56.000, sang pengemudi ternyata hanya mengantongi Rp 37.200. Artinya, potongan dari pihak aplikator menembus angka 34 persen. Kondisi serupa juga terjadi pada layanan GrabCar dengan potongan komisi yang berkisar di angka 33 persen.

Padahal, beban operasional pengemudi roda empat jauh lebih menekan urat nadi dibanding roda dua. Mereka harus menanggung biaya investasi mobil, bahan bakar yang lebih boros, perawatan berkala, hingga asuransi secara mandiri.

Baca Juga: Siagakan 500 Personel untuk Amankan May Day, Polisi Juga Ajak Driver Ojol Menjaga Kamtibmas, Ini Alasannya!

Cacat Hierarki dan Menabrak Konstitusi

Selain isu ketidakadilan pendapatan, Perpres 27/2026 juga dinilai cacat secara nalar hukum formal. Hingga detik ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum pernah mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum resmi.

Selama ini, eksistensi ojol hanya bersandar pada aturan sementara, yakni Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, sembari menunggu revisi UU LLAJ yang masih mandek di DPR RI.

“Jadi aneh. Perpres 27/2026 mau melindungi pekerja ojol sebagai transportasi umum, sementara alatnya (sepeda motor) belum diatur atau diakui sebagai angkutan umum di UU yang lebih tinggi. Ini cacat hierarki,” imbuh Tigor. Padahal, jumlah pengemudi ojol di Indonesia kini diperkirakan telah meroket hingga 7 juta orang.

Lebih jauh, regulasi ini dianggap gagal memenuhi tiga unsur utama teori hukum Gustav Radbruch: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sulitnya publik mengakses naskah asli Perpres secara elektronik juga dinilai mencederai konstitusi negara.

“Ini melanggar pasal 1 Ayat (3) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” urainya.

4 Tuntutan untuk Pemerintah dan DPR

Guna menyudahi polemik yang berpotensi memicu gejolak sosial ini, Azas Tigor mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengambil 4 langkah konkret:

Revisi Perpres 27/2026: Perluas cakupan perlindungan agar mengikat secara hukum bagi seluruh pekerja transportasi online, tanpa membedakan roda dua maupun roda empat.

Penyetaraan Potongan Aplikator: Tetapkan batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen yang berlaku rata untuk seluruh jenis layanan.

Percepat Revisi UU LLAJ: Segera legalkan status sepeda motor dan bisnis berbasis aplikasi ke dalam undang-undang yang lebih tinggi.

Integrasi ke Sistem Hukum Nasional: Tempatkan bisnis transportasi online dalam pengawasan negara yang ketat demi melindungi pengemudi, konsumen, dan menjaga iklim usaha yang sehat.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#perpres 27/2026 #aturan driver taksi online #taksi online #ojol #ojek online