JP Radar Kediri - Nominal gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di awal bulan Juli 2026 ini kembali jadi perhatian.
Namun perlu diketahui, pemerintah masih menggunakan skema penggajian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dilihat dalam data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), besaran gaji pokok ASN/PNS pada Juli 2026 masih menggunakan ketentuan dalam regulasi tersebut.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juli 2026 Cair Tanggal 1, Taspen Minta Lakukan Ini Agar Tidak Ada Kendala
Daftar gaji pokok ASN/PNS Juli 2026
Berikut rincian gaji pokok ASN/PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juli 2026 Cair Tanggal 1, Taspen Minta Lakukan Ini Agar Tidak Ada Kendala
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Dinaikkan Menkeu Purbaya atau Tidak? Nasib Gaji ASN Tergantung Hal Ini
Tunjangan dan fasilitas ASN
Selain menerima gaji pokok, ASN juga memperoleh sejumlah tunjangan dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik.
Untuk ASN di instansi pusat, pembayaran tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara ASN di pemerintah daerah memperoleh tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima ASN:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Besarannya disesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang tercatat dalam administrasi kepegawaian.
2. Tunjangan Jabatan
ASN yang menduduki jabatan tertentu berhak atas tunjangan jabatan, baik struktural, fungsional, maupun tunjangan umum.
3. Tunjangan Beras
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kebutuhan pangan bagi ASN dan keluarganya yang tercatat dalam daftar gaji.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
Mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN menerima tunjangan kinerja sebagai penghargaan atas capaian kerja.
Di kementerian/lembaga, tunjangan ini dikenal sebagai Tunjangan Kinerja (Tukin) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di pemerintah daerah, skema serupa dikenal sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan diatur melalui Peraturan Daerah.
5. Uang Makan
Uang makan diberikan berdasarkan tingkat kehadiran ASN selama hari kerja. Fasilitas ini berlaku bagi ASN di instansi pusat, sementara di daerah bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
6. Fasilitas Kendaraan Dinas
Beberapa ASN, terutama yang memiliki tugas operasional tertentu, memperoleh fasilitas kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas kerja. Jenisnya bervariasi, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga sarana transportasi khusus sesuai kebutuhan instansi.