PALEMBANG, JP Radar Kediri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya memberikan titik terang terkait posisi lembaga perbankan pelat merah dalam pusaran kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT SAL dan PT BSS. Otoritas penegak hukum menegaskan, berdasar rangkaian penyelidikan dan alat bukti yang terkumpul, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terbukti bersih dari aliran dana ilegal.
Hasil pemeriksaan mendalam memastikan, tidak ada imbalan berupa fee maupun keuntungan materiil yang mengalir ke pihak bank dalam penyaluran kredit bermasalah tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menguraikan bahwa posisi independen dan bersihnya pihak perbankan menjadi elemen krusial untuk membedakan arah pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga: Kejati Jawa Timur Kemas Rakerda dengan Mengenalkan Motif Batik Nusantara dan Lomba Modeling
BRI justru menunjukkan sikap kooperatif dalam membantu penegak hukum mengungkap fakta materiil serta mendorong percepatan pengembalian dana ke kas negara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” tegas Ketut.
Pengembalian Sukarela Tahap Akhir Rp 219 Miliar
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah momentum krusial penanganan perkara. Kamis (18/6), Korps Adhyaksa Sumatera Selatan resmi menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 219.776.584.814 dari pihak keluarga serta tim penasihat hukum terdakwa Wilson.
Dana ratusan miliar tersebut menjadi pamungkas rangkaian pembayaran tahap akhir atas total kerugian finansial negara yang ditimbulkan aktivitas korporasi terkait.
Dengan penyetoran termin terakhir ini, negara berhasil memulihkan seluruh kerugian akibat penyimpangan fasilitas kredit. Angka kerugian yang awalnya menyentuh Rp 1.428.609.427.064 atau setara Rp 1,4 triliun, kini pulih utuh tanpa kurang sedikit pun.
“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp 1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6) lalu.
Keberhasilan memulihkan aset masif ini merupakan buah dari pendekatan persuasif dan komunikasi intensif jaksa penyidik serta jaksa penuntut umum. Kejaksaan secara konsisten membuka ruang koordinasi dengan terdakwa, keluarga, hingga penasihat hukum agar mengedepankan iktikad baik. Ketut mengapresiasi langkah tersebut karena pemulihan berjalan sukarela, sehingga negara tidak perlu menempuh mekanisme pelelangan aset yang biasanya memakan waktu lama dan prosedural.
Kendati keuangan negara telah terselamatkan seutuhnya, Kejati Sumsel menegaskan status hukum perkara tidak berubah. Pemulihan aset tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana. Proses peradilan di meja hijau dipastikan tetap bergulir sesuai koridor hukum acara pidana yang berlaku.
“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Hingga kini, sidang dugaan korupsi tersebut masih bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi. Terdakwa berinisial UWS alias WS tetap wajib mengikuti setiap tahapan persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun itu digelar dengan enam terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri), yakni Dr. Firman Muntaqo (ahli agraria dan pertanahan), Dr. Henny (ahli hukum pidana), serta Dr. Putu (ahli hukum perdata).
Editor : Anwar Bahar Basalamah