JP Radar Kediri – Di tengah bayang-bayang ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal imbas pengetatan aturan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kediri masih bisa sedikit bernapas lega.
Di saat sejumlah daerah kelimpungan mengatur anggaran, Pemkab Kediri membawa kabar baik dengan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri Dede Sujana, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Nuryati, menjelaskan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 PPPK paruh waktu telah rampung.
Karenanya, anggaran yang hampir mencapai Rp 2 miliar itu juga akan cair bersamaan pada Rabu besok.
Meski sama-sama menerima gaji ke-13, Nuryati mengakui nominal yang diterima PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN maupun PPPK penuh waktu.
“Pembayarannya menggunakan sistem proporsional sesuai masa kerja masing-masing pegawai,” ungkap Nuryati.
Dengan sistem itu, gaji ke-13 yang diterima satu PPPK paruh waktu dengan PPPK paruh waktu lainnya akan berbeda. Hal tersebut karena masa kerja setiap pegawai berbeda.
Ancaman Nyata: Tenggat Waktu UU HKPD 2027
Kabar baik dari Kediri ini seolah menjadi oase di tengah tekanan fiskal hebat yang tengah melanda berbagai pemerintah daerah (pemda). Pemicu utamanya adalah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pasal 146 UU tersebut mewajibkan pemda untuk menekan alokasi belanja pegawai maksimal di angka 30 persen dari total APBD paling lambat pada tahun 2027. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat kendala utama yang membuat pemda kesulitan memenuhi ambang batas ini:
Beban Rekrutmen Masif: Daerah harus menanggung penuh gaji PPPK penuh waktu yang diangkat dalam gelombang besar beberapa tahun terakhir melalui APBD.
Penyusutan Transfer Pusat: Penurunan dana perimbangan secara signifikan memperkecil total postur APBD, sehingga persentase belanja pegawai otomatis melonjak meski nominalnya tetap.
Komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Pemberian TPP di beberapa daerah dinilai menyedot porsi anggaran yang terlalu besar.
Perubahan Sistem SIPD: Gaji abdi negara di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti rumah sakit dan puskesmas, kini dimasukkan ke dalam rumpun belanja pegawai, yang memperparah rasio pembengkakan anggaran.
Baca Juga: Nominal Gaji ke-13 PPPK 2026, Pusat Nyaris Tuntas, Kapan Giliran Pemda?
Peta Fiskal Daerah: Dari Overload Hingga Zona Aman
Menjelang tenggat waktu 2027, potret realisasi belanja pegawai di wilayah Jawa Timur bergerak variatif. Beberapa daerah berstatus "lampu merah", sementara yang lain terbilang aman.
Daerah Overload (Di atas 30%):
Pemkot Malang (49%): Menjadi yang tertinggi. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan, menyebut tingginya rasio ini dipicu oleh pengangkatan PPPK besar-besaran pada 2025 dengan alokasi mencapai Rp 1,1 triliun.
Pemkot Mojokerto (43%) & Pemkab Sumenep (41%): Melonjak akibat akumulasi gaji BLUD ke dalam sistem belanja pegawai serta penyusutan dana desa.
Pemkot Batu (37%): Kelebihan 7 persen imbas menyusutnya dana transfer pusat hingga Rp 200 miliar.
Pemkab Sampang (34%), Pemkab Bangkalan (32,6%), & Pemkab Pamekasan (30,45%): Saat ini masih berupaya keras meracik skema efisiensi terbaik.
Daerah Zona Aman (Di bawah 30%):
Beruntung, ada wilayah yang berhasil menjaga rasio anggarannya, seperti Pemkab Mojokerto (28,49%) dan Pemkab Gresik (29%), disusul Kabupaten Jombang dan Sidoarjo yang masih relatif jauh dari ancaman pembatasan.
Strategi Bertahan: Hindari PHK, Jaga Pelayanan Publik
Menghadapi regulasi ketat ini, pemda menolak mengorbankan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor esensial seperti pendidikan yang masih krisis tenaga pengajar. Beberapa langkah taktis mulai dieksekusi:
Moratorium ASN: Pamekasan, Sumenep, dan Pemkot Malang memilih menutup keran penerimaan ASN baru mulai 2027.
Sistem "Tutup Lubang": Pemkab Mojokerto menerapkan rekrutmen ketat yang hanya disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun (purnatugas).
Optimalisasi PAD: Menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi untuk memperbesar total APBD.
Perampingan Birokrasi: Pemkab Sampang mulai mematangkan wacana merger Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Reposisi Anggaran BLUD: Menggeser belanja pegawai BLUD non-ASN ke pos belanja barang dan jasa untuk menurunkan persentase belanja pegawai di APBD induk.
Jeritan Daerah dan Lobi ke Pusat
Tekanan regulasi ini memancing reaksi dari berbagai pemangku kebijakan. Kepala BKAD Kota Batu, Eny Rachyuningsih, menegaskan bahwa pemda tidak tinggal diam. "Kondisi persentase naik karena total APBD menyusut. Permohonan relaksasi diajukan hingga batas 40 persen demi kemanusiaan. Kami tidak ingin merumahkan PPPK paruh waktu," tegasnya.
Sementara itu, wilayah di zona aman terpantau lebih rileks. Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, memastikan keamanan posisi pegawai di wilayahnya. “Tidak ada pengurangan PPPK, perpanjangan kontrak tetap dilakukan,” ujarnya. Hal senada disampaikan Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, yang menyatakan bahwa perekrutan baru hanya disesuaikan dengan jumlah pegawai purnatugas guna menjaga stabilitas fiskal.
Di sisi lain, kebingungan masih menyelimuti beberapa daerah. Di Bali, Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengaku masih menunggu instruksi teknis dari pusat. “Faktanya, sekolah masih kekurangan guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB," jelasnya.
Kini, nasib jutaan PPPK di berbagai daerah sangat bergantung pada lobi politik pemda kepada Kementerian Keuangan, Kemenpan-RB, serta Kemendagri. Kelonggaran regulasi fiskal dinilai sebagai jalan keluar paling rasional guna mencegah lumpuhnya pelayanan publik dan badai PHK massal abdi negara.
Editor : Shinta Nurma Ababil