JP Radar Kediri – Menjelang penutupan masa rekomendasi pada tanggal 20 Mei besok, kepastian mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) semakin menemui titik terang. Namun, di tengah antusiasme tersebut, banyak Bapak/Ibu Guru yang sedang menjalani masa cuti merasa bimbang mengenai nasib hak tunjangan mereka pada periode ini.
Aturan Resmi Permendikdasmen Terbaru
Kekhawatiran mengenai hangusnya tunjangan profesi saat guru sertifikasi harus mengambil cuti kini telah dijawab secara rinci oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, guru ASN yang menjalankan jenis cuti resmi ditegaskan tetap berhak menerima pembayaran TPG secara penuh.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis cuti normatif mulai dari cuti tahunan, cuti bersama, cuti melahirkan, cuti besar, cuti karena alasan penting, hingga cuti sakit. Selama masa ketidakhadiran tersebut memiliki izin resmi, proses validasi data tunjangan profesi Bapak/Ibu Guru di portal Info GTK akan tetap berjalan aman.
Ketentuan Cuti Melahirkan dan Cuti Sakit
Bagi Guru Perempuan yang mengambil cuti melahirkan untuk proses persalinan yang biasanya berlangsung selama 3 bulan, hak TPG dipastikan tetap dibayarkan penuh tanpa potongan. Perlindungan hak yang sama juga berlaku bagi Bapak/Ibu Guru yang terpaksa mengambil cuti sakit karena kondisi kesehatan terganggu.
Pembayaran tunjangan profesi akan tetap berjalan normal dengan catatan masa cuti sakit tersebut berlangsung kurang dari 6 bulan berturut-turut. Apabila masa cuti sakit ternyata melampaui batas 6 bulan, sistem secara regulasi akan menghentikan penyaluran TPG pada semester berikutnya.
Cuti Tahunan, Cuti Besar, dan Alasan Penting
Untuk jenis cuti tahunan dan cuti bersama, TPG tetap dibayarkan penuh karena kedua hal tersebut merupakan hak normatif pegawai yang telah mendapatkan izin kepala satuan pendidikan dan dinas terkait. Sementara untuk cuti besar dan cuti karena alasan penting, hak tunjangan tetap bisa didapatkan asalkan telah melampaui proses persetujuan dan usulan dari Dinas Pendidikan setempat.
Di sisi lain, Bapak/Ibu Guru wajib mengetahui bahwa ada beberapa kategori cuti yang dikecualikan dari pemberian tunjangan ini. TPG akan langsung disetop atau dihentikan pembayarannya apabila guru mengambil jenis cuti yang tidak sah, Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN), atau cuti panjang di luar ketentuan resmi.
Rincian Hak TPG Saat Cuti Resmi (Permendikdasmen No. 4/2025):
- Cuti Tahunan, Bersama, & Melahirkan: TPG tetap dibayarkan penuh sesuai hak normatif pegawai.
- Cuti Sakit Kurang dari 6 Bulan: Pembayaran berjalan normal (disetop semester berikutnya jika lebih dari 6 bulan).
- Cuti Besar & Alasan Penting: Tetap aman selama mendapatkan persetujuan dan usulan resmi Dinas Pendidikan.
- Pengecualian (Disetop): Berlaku untuk cuti tidak sah dan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN).
Bagi Bapak/Ibu Guru yang saat ini sedang menjalani masa cuti resmi, tidak perlu panik lagi. Pastikan saja status cuti sudah dilaporkan secara sah melalui operator sekolah agar proses transfer tunjangan pascatanggal 20 Mei esok hari tetap mengalir lancar ke rekening.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.