Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Usai Idul Adha, Nominal Sesuai PP 8/2024

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:44 WIB
Tabel Gaji PNS
Tabel ilustrasu Gaji 

JP Radar Kediri – Meski usai Idul Adha di akhir bulan Mei 2026 ini, besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menganut PP 8/2024.

Pemerintah memastikan bahwa skema pembayaran masih merujuk pada ketentuan yang ada. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai besaran gaji, tunjangan, hingga kepastian jadwal gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

Meski terdapat kabar mengenai wacana kenaikan, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan kebijakan baru untuk merombak angka dasar pensiun. Gaji pensiunan PNS untuk bulan Mei 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 PNS, TNI/Polri, Pensiunan Segera Cair, PPPK Juga Dapat dengan Ketentuan Ini

Besaran nominal yang diterima para purna bakti sangat bergantung pada golongan terakhir saat menjabat, masa kerja, serta tunjangan yang melekat. Secara berkala, PT Taspen (Persero) menyalurkan dana tersebut setiap tanggal 1.

Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:

Golongan I

Golongan I ini biasanya diperuntukkan untuk PNS latar belakang pendidikan SD sampai SMP

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan II untuk latar belakang pendidikan SMA Hingga D3

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan III untuk latar belakang pendidikan S1 dan sebagian D3/D4

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan ini merupakan yang tertinggi

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan/beras

3. Tunjangan jabatan

4. Tunjangan kinerja

5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.

TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

Baca Juga: Komponen Resmi Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Tunjangan Keluarga hingga Tambahan Penghasilan

Daftar Tunjangan yang Menyertai Gaji Pokok

Selain mendapatkan gaji pokok (gapok), para pensiunan juga berhak atas sejumlah tunjangan untuk menjaga kesejahteraan di masa tua, di antaranya:

Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak: Sebesar 2% per anak (sesuai ketentuan yang berlaku).

Tunjangan Pangan: Pemberian beras sebanyak 10 kg per bulan.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Cair Bulan Depan? Ini Komponen Tunjangan dan Nominalnya

Pencairan Tetap Tepat Waktu Meski Hari Libur

Menariknya, meskipun tanggal 1 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang merupakan hari libur nasional, PT Taspen memastikan tidak ada keterlambatan. Melalui informasi resmi di kanal digitalnya, PT Taspen menegaskan bahwa distribusi gaji pensiun tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni setiap tanggal 1 di awal bulan.

Menepis Simpang Siur Kenaikan Gaji Pensiun

Banyak spekulasi beredar mengenai kenaikan gaji pensiun menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS aktif. Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji bagi ASN aktif tidak secara otomatis menaikkan gaji pensiunan secara bersamaan.

Hingga detik ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai penyesuaian atau rapel gaji bagi pensiunan untuk tahun 2026. Kenaikan signifikan terakhir tetap pada angka 12% yang terjadi pada tahun 2024 lalu.

Baca Juga: Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Menteri Airlangga Hartarto Ungkap Bulan Pencairannya

Kabar Gembira: Jadwal Gaji ke-13 Tahun 2026

Terkait gaji ke-13, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi payung hukum pemberian tunjangan tambahan bagi aparatur negara dan pensiunan.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dalam PP tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, jika karena kendala teknis atau administratif belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pemerintah menjamin pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni dalam tahun anggaran berjalan.

Dengan skema yang tetap stabil, diharapkan para pensiunan dapat melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik sembari menunggu pengumuman resmi pemerintah jika terdapat penyesuaian regulasi di masa mendatang.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #pensiunan #pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS