JP Radar Kediri – Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disalurkan pemerintah mulai bulan Juni 2026.
Meski tanggal resmi pencairannya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah pusat, regulasi gaji ke-13 sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mimi Femianti, mengonfirmasi bahwa dasar perhitungan gaji ke-13 tahun ini adalah komponen penghasilan pada bulan Mei 2026.
"Pemprov Babel siap melakukan pembayaran. Perhitungannya menggunakan gaji bulan Mei 2026 dengan total anggaran yang disiapkan di kisaran Rp33 miliar," ungkap Mimi di Pangkalpinang.
Baca Juga: Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Menteri Airlangga Hartarto Ungkap Bulan Pencairannya
Selain gaji pokok, sesuai dengan PP No 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan mencakup:
Pensiun pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tambahan penghasilan.
Proses Pencairan gaji ke-13
Kini, pensiunan memiliki lebih banyak opsi untuk mencairkan dana. Selain melalui PT Taspen dan bank mitra, dana pensiun dapat ditarik melalui:
Kantor Pos.
Gerai Minimarket (Alfamart & Indomaret) melalui aplikasi POSPAY dengan membawa KTP asli.
Layanan Home Delivery: Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, petugas Pos Indonesia akan mengantarkan dana langsung ke rumah penerima.
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi bagi para purnabakti dan membantu memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Baca Juga: PP 9/2026, Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan Lengkap dengan Jadwalnya
Rincian Nominal Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan dibedakan berdasarkan golongan atau jabatan terakhir saat masih aktif menjabat. Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi besaran gaji pokok pensiunan:
Daftar Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Editor : Shinta Nurma Ababil