Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Cair Bulan Depan? Ini Komponen Tunjangan dan Nominalnya

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:50 WIB
Gaji ke 13 diprediksi cair Juni 2026
Gaji ke 13 diprediksi cair Juni 2026

JP Radar Kediri – Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disalurkan pemerintah mulai bulan Juni 2026.

Meski tanggal resmi pencairannya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah pusat, regulasi gaji ke-13 sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mimi Femianti, mengonfirmasi bahwa dasar perhitungan gaji ke-13 tahun ini adalah komponen penghasilan pada bulan Mei 2026.

"Pemprov Babel siap melakukan pembayaran. Perhitungannya menggunakan gaji bulan Mei 2026 dengan total anggaran yang disiapkan di kisaran Rp33 miliar," ungkap Mimi di Pangkalpinang.

Baca Juga: Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Menteri Airlangga Hartarto Ungkap Bulan Pencairannya

Selain gaji pokok, sesuai dengan PP No 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan mencakup:

Pensiun pokok.

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Tambahan penghasilan.

Proses Pencairan gaji ke-13

Kini, pensiunan memiliki lebih banyak opsi untuk mencairkan dana. Selain melalui PT Taspen dan bank mitra, dana pensiun dapat ditarik melalui:

Kantor Pos.

Gerai Minimarket (Alfamart & Indomaret) melalui aplikasi POSPAY dengan membawa KTP asli.

Layanan Home Delivery: Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, petugas Pos Indonesia akan mengantarkan dana langsung ke rumah penerima.

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi bagi para purnabakti dan membantu memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.

Baca Juga: PP 9/2026, Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan Lengkap dengan Jadwalnya

Rincian Nominal Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan dibedakan berdasarkan golongan atau jabatan terakhir saat masih aktif menjabat. Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi besaran gaji pokok pensiunan:

Daftar Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pensiunan pns #pensiunan PNS 2026 #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #gaji ke 13 #Gaji ke 13 pensiunan 2026