JP Radar Kediri - Jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 2 2026 dimulai sejak bulan April dan berlangsung di bulan Mei ini hingga ditutup bulan Juni.
Penyaluran itu untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengonfirmasi bahwa distribusi bantuan difokuskan pada periode April, Mei, hingga Juni 2026.
Berdasarkan skema tahun 2026, pencairan bansos BPNT dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali (per triwulan). Setiap KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga dalam satu kali pencairan tahap, warga akan menerima total Rp600.000.
Menariknya, terdapat lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang masuk dalam daftar penerima setelah dilakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Cek 470 Ribu KPM Baru Penerima Bansos Mei 2026, Begini Cara Lihat Lewat HP!
Penerima bansos ini diperuntukkan masyarakat kurang mampu atau rentan miskin per triwulan sekali. Jika masih berada di Desil 1-4, dalam satu tahun, KPM akan menerima pencairan dana sebanyak empat kali.
Saat ini pencairan BPNT memasuki tahap kedua di bulan Mei 2026. Bagi yang belum menerima bantuan bulan April, bisa menunggu proses pencairan di bulan Mei hingga Juni. Setelah itu, bantuan akan memasuki tahap berikutnya.
Pada tahun 2026 terdapat perubahan aturan untuk penerima BPNT. Hal ini berkaitan dengan desil terbaru pada Data Tungga Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat perlu mengetahui hal ini agar dapat memastikan sebagai penerima atau bukan.
Baca Juga: Cek 470 Ribu KPM Baru Penerima Bansos Mei 2026, Begini Cara Lihat Lewat HP!
Apa Itu BPNT?
BPNT adalah bantuan sosial yang diberikan kepada KPM setiap bulan melalui mekanisme akun elektronik untuk membeli kebutuhan pangan pokok. Pada tahun 2026, Kemensos memberlakukan aturan ketat terkait Desil (kelompok kesejahteraan):
Aturan Lama: Penerima mencakup masyarakat di Desil 1 hingga 5.
Aturan Baru 2026: Hanya masyarakat yang terdaftar di Desil 1 hingga 4 yang berhak menerima BPNT.
Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan kriteria BPNT dengan Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga bantuan lebih presisi bagi warga yang paling membutuhkan.
Di tahun 2026, Kemensos mengubah aturan desil penerima BPNT yang semula berlaku untuk tingkat 1 hingga 5, kini sampai 4 saja. Aturan desil tersebut serupa dengan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2026
Mengacu pada aturan tahun 2026, pencairan bansos dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali. Artinya, dalam satu tahun masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat kali. Adapun jadwalnya sebagai berikut:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Sebagai informasi, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Pencairan bisa berlangsung di pekan pertama, kedua, ketiga, atau keempat.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil