JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan Gaji Ketiga Belas atau Gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pada Selasa (5/5/2026) bahwa suntikan dana ini diproyeksikan menjadi penopang utama ekonomi kuartal II.
Baca Juga: PP 9/2026, Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan Lengkap dengan Jadwalnya
Namun, jika karena kendala teknis dana belum tersalurkan pada Juni, Pasal 15 ayat (2) memastikan pembayaran tetap akan dilakukan setelah periode tersebut.
"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi petikan aturan tersebut.
Dana tambahan ini menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2026.
Merujuk pada pasal 15 PP tersebut, pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pencairan ini mencakup seluruh ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Bakal Cair, Menkeu Purbaya: Nanti Keluar Pasti
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Nominal yang diterima setiap pensiunan akan bervariasi, tergantung pada golongan terakhir, masa kerja, pangkat, serta tunjangan keluarga atau tunjangan pangan yang melekat.
Hingga saat ini, besaran gaji pokok pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rincian estimasi gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
Meskipun jadwal umum telah ditetapkan pada bulan Juni, pemerintah mengimbau para pensiunan untuk menunggu pengumuman tanggal resmi dari bank penyalur atau PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Langkah pemerintah ini tidak hanya sekadar bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan, tetapi juga strategi stimulan agar konsumsi rumah tangga tetap stabil di pertengahan tahun 2026. Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala pada rekening masing-masing mulai awal Juni mendatang.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Bakal Cair, Menkeu Purbaya: Nanti Keluar Pasti
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan tahun ini diberikan sebesar satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulan. Aturan besaran ini mengacu pada Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026. Sementara itu, untuk nominal pensiun pokoknya sendiri masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Daftar Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Full Senyum! Gaji Ke-13 2026 Dicairkan Menkeu Purbaya untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Baca Juga: 3 Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026, Nominal yang Cair Sesuai Regulasi PP 8/2024
Ringkasan Jadwal & Sistem Pembayaran
Untuk memudahkan Anda, berikut adalah ringkasan poin penting terkait bantuan tambahan ini:
Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026
Waktu Pencairan: Paling cepat Juni 2026.
Penerima: Seluruh Pensiunan dan Penerima Pensiun ASN.
Sistem: Dibayarkan satu kali secara penuh tanpa potongan iuran, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan keluarga di pertengahan tahun 2026.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil