Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Menteri Airlangga Hartarto Ungkap Bulan Pencairannya

Shinta Nurma Ababil • Senin, 11 Mei 2026 | 16:45 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap gaji ke-13
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap gaji ke-13

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan Gaji Ketiga Belas atau Gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026. 

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pada Selasa (5/5/2026) bahwa suntikan dana ini diproyeksikan menjadi penopang utama ekonomi kuartal II. 

Baca Juga: PP 9/2026, Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan Lengkap dengan Jadwalnya

Namun, jika karena kendala teknis dana belum tersalurkan pada Juni, Pasal 15 ayat (2) memastikan pembayaran tetap akan dilakukan setelah periode tersebut.

"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi petikan aturan tersebut.

Dana tambahan ini menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2026.

Merujuk pada pasal 15 PP tersebut, pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pencairan ini mencakup seluruh ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Bakal Cair, Menkeu Purbaya: Nanti Keluar Pasti

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Nominal yang diterima setiap pensiunan akan bervariasi, tergantung pada golongan terakhir, masa kerja, pangkat, serta tunjangan keluarga atau tunjangan pangan yang melekat.

Hingga saat ini, besaran gaji pokok pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rincian estimasi gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

Meskipun jadwal umum telah ditetapkan pada bulan Juni, pemerintah mengimbau para pensiunan untuk menunggu pengumuman tanggal resmi dari bank penyalur atau PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Langkah pemerintah ini tidak hanya sekadar bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan, tetapi juga strategi stimulan agar konsumsi rumah tangga tetap stabil di pertengahan tahun 2026. Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala pada rekening masing-masing mulai awal Juni mendatang.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Bakal Cair, Menkeu Purbaya: Nanti Keluar Pasti

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan tahun ini diberikan sebesar satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulan. Aturan besaran ini mengacu pada Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026. Sementara itu, untuk nominal pensiun pokoknya sendiri masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Daftar Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca Juga: Full Senyum! Gaji Ke-13 2026 Dicairkan Menkeu Purbaya untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

Baca Juga: 3 Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026, Nominal yang Cair Sesuai Regulasi PP 8/2024

Ringkasan Jadwal & Sistem Pembayaran

Untuk memudahkan Anda, berikut adalah ringkasan poin penting terkait bantuan tambahan ini:

Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026

Waktu Pencairan: Paling cepat Juni 2026.

Penerima: Seluruh Pensiunan dan Penerima Pensiun ASN.

Sistem: Dibayarkan satu kali secara penuh tanpa potongan iuran, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan keluarga di pertengahan tahun 2026.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji ke 13 2026 #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #gaji ke 13 #gaji 13 #Gaji ke 13 pensiunan 2026