Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Estimasi dan Skema Gaji Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Besarannya?

Shinta Nurma Ababil • Senin, 11 Mei 2026 | 15:28 WIB
Ilustrasi Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih (Generate by Gemini AI)
Ilustrasi Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih (Generate by Gemini AI)

JP Radar Kediri – Proses rekrutmen manajer Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tengah menjadi sorotan publik. Salah satu poin yang paling banyak dipertanyakan adalah mengenai skema dan besaran gaji bagi para pengelola program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Pemerintah memastikan bahwa meskipun manajer Koperasi Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sumber gaji mereka untuk dua tahun pertama akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menjelaskan bahwa skema pembiayaan ini telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga (K/L).

"Untuk dua tahun pertama itu akan diupayakan dari APBN," ujar Askolani saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Selasa (5/5).

Baca Juga: Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selain gaji, APBN juga menanggung biaya proses rekrutmen yang melibatkan berbagai lembaga terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, dan Danantara. Namun, detail alokasi anggaran secara rinci masih dalam tahap pembahasan internal di Kemenkeu.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyatakan bahwa besaran nominal gaji manajer Koperasi Merah Putih saat ini masih dipersiapkan. Ia meminta masyarakat dan awak media untuk menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

"Sedang dipersiapkan di Kementerian Keuangan, konfirmasinya nanti bisa ke sana. Kita sambil menunggu proses yang ada di dalam sana ya," tutur Farida di Kantor Kemenkop, Jumat (8/5).

Baca Juga: Lipsus Koperasi Desa Merah Putih: Pengamat Soroti KDMP Program Sentralistik dan Kurang Wadahi Karakteristik Desa

Estimasi Gaji dan Skema Insentif Koperasi

Merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pemberian imbalan jasa kepada pengurus atau manajer diperbolehkan melalui kesepakatan rapat anggota. Berdasarkan data dari Koperasi.or.id, Koperasi Merah Putih menerapkan prinsip transparansi di mana total alokasi kompensasi dibatasi maksimal 30 persen dari total biaya operasional.

Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran honorarium di lingkungan Koperasi Merah Putih yang bersifat dinamis mengikuti kemampuan finansial koperasi:

Ketua Koperasi: Rp2 juta – Rp5 juta (bergantung skala operasional).

Sekretaris: Rp1,5 juta – Rp3 juta.

Bendahara: Rp1,5 juta – Rp3,5 juta.

Pengurus Harian: Rp500 ribu – Rp1 juta.

Pengawas: Rp500 ribu – Rp1,5 juta (insentif per kuartal).

Perlu dicatat bahwa bagi posisi Manajer yang direkrut secara profesional melalui program prioritas ini, standar penggajian akan disesuaikan dengan regulasi yang tengah digodok Kemenkeu mengingat peran strategis mereka dalam menjaga eskalasi usaha di tingkat desa.

Pemerintah berharap dengan dukungan APBN di masa awal, Koperasi Merah Putih dapat mandiri secara finansial dalam waktu dua tahun dan mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat tanpa membebani dana simpanan anggota.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#skema gaji #manajer #gaji #Koperasi Merah Putih