Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Bakal Cair, Menkeu Purbaya: Nanti Keluar Pasti

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 9 Mei 2026 | 17:29 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026
Ilustrasi Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026

JP Radar Kediri - Pensiunan PNS tak hanya mendapat gaji pokok bulanan saja, melainkan juga dapat tunjangan lainnya salah satunya gaji ke-13.

Stimulus itu kembali dicairkan Pemerintah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara dan pensiunan pada Juni 2026.

"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," katanya pada Kamis (7/5/2026).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu mengatakan gaji ke-13 ini akan menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026. 

Baca Juga: Full Senyum! Gaji Ke-13 2026 Dicairkan Menkeu Purbaya untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga, Selasa (5/5/2026).

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. 

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat (1/5/2026).

Penerima manfaat ini terbagi menjadi dua kategori besar sesuai dengan PMK Nomor 13 Tahun 2026:

Pensiunan: Meliputi Pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Penerima Pensiun: Merupakan ahli waris sah (janda, duda, anak, atau orang tua) dari aparatur negara yang telah meninggal dunia atau tewas dalam tugas.

Catatan Penting: Jika seseorang berstatus sebagai pensiunan sekaligus penerima pensiun (misal: pensiunan PNS yang juga janda pensiunan), maka ia berhak menerima dua kali gaji ke-13. Namun, bagi ASN aktif yang juga pensiunan, hanya akan diberikan satu gaji ke-13 dengan nominal tertinggi.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Dekat Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Mataram Siapkan Rp20 Miliar

Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya berupa manfaat pensiun. Kelompok ini meliputi:

-Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

-Pensiunan Prajurit TNI, termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok Prajurit TNI.

-Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok Anggota Polri.

-Pensiunan Pejabat Negara.

Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah (janda, duda, anak, atau orang tua) dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang diberikan manfaat pensiun sesuai ketentuan. Rinciannya meliputi:

-Janda/duda atau anak dari PNS atau Pensiunan PNS yang meninggal dunia atau tewas.

-Orang tua dari PNS yang tewas dan tidak memiliki istri/suami atau anak.

-Warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI atau Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia/gugur/tewas.

-Warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia/gugur/tewas.

-Janda/duda atau anak dari Pejabat Negara atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.

-Orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami atau anak

Rincian Komponen dan Besaran Nominal

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi:

Pensiun Pokok.

Tambahan penghasilan.

Tunjangan keluarga/pangan yang melekat.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #pensiunan pns #pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS