Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Golongan Penerima Gaji Ke-13 2026, Pensiunan PNS Bisa Dapat Doubel dengan Catatan Ini

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:35 WIB
Gaji ke-13 Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS)
Gaji ke-13 Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS)

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi memberikan kepastian terkait pencairan Gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk tahun anggaran 2026. Tambahan penghasilan ini menjadi angin segar yang dinantikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pertengahan tahun, khususnya biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan perputaran uang di daerah.

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN 2026: Jadwal dan Aturan Sesuai PP 9/2026 dan PMK 13/2026

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026.

Merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, proses transfer biasanya mulai dilakukan pada awal hingga pertengahan bulan. Namun, jika terdapat kendala administratif, Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni tanpa menghanguskan hak penerima.

Paling Cepat Bulan Juni 2026: Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 direncanakan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Pembayaran Setelah Bulan Juni: Jika karena suatu hal pembayaran belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.

Mekanisme Penyaluran: Bagi kategori pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses pembayarannya dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Aturan PP 9/2026, Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, hingga Pensiunan 2026 Resmi Cair; Jadwal, Rincian Nominalnya

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima manfaat ini terbagi menjadi dua kategori besar sesuai dengan PMK Nomor 13 Tahun 2026:

Pensiunan: Meliputi Pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Penerima Pensiun: Merupakan ahli waris sah (janda, duda, anak, atau orang tua) dari aparatur negara yang telah meninggal dunia atau tewas dalam tugas.

Catatan Penting: Jika seseorang berstatus sebagai pensiunan sekaligus penerima pensiun (misal: pensiunan PNS yang juga janda pensiunan), maka ia berhak menerima dua kali gaji ke-13. Namun, bagi ASN aktif yang juga pensiunan, hanya akan diberikan satu gaji ke-13 dengan nominal tertinggi.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Dekat Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Mataram Siapkan Rp20 Miliar

Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya berupa manfaat pensiun. Kelompok ini meliputi:

-Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

-Pensiunan Prajurit TNI, termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok Prajurit TNI.

-Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok Anggota Polri.

-Pensiunan Pejabat Negara.

Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah (janda, duda, anak, atau orang tua) dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang diberikan manfaat pensiun sesuai ketentuan. Rinciannya meliputi:

-Janda/duda atau anak dari PNS atau Pensiunan PNS yang meninggal dunia atau tewas.

-Orang tua dari PNS yang tewas dan tidak memiliki istri/suami atau anak.

-Warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI atau Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia/gugur/tewas.

-Warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia/gugur/tewas.

-Janda/duda atau anak dari Pejabat Negara atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.

-Orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami atau anak

Rincian Komponen dan Besaran Nominal

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi:

Pensiun Pokok.

Tambahan penghasilan.

Tunjangan keluarga/pangan yang melekat.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pensiunan pns #gaji ke 13 2026 #gaji pensiunan PNS 2026 #gaji 13 #Gaji ke 13 pensiunan 2026