JP Radar Kediri - Pemerintah resmi memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan pada tahun 2026 ini.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi para aparatur negara, mengingat dana tersebut dijadwalkan cair menjelang tahun ajaran baru sekolah di bulan Juni.
Pencairan pada bulan Juni sengaja dirancang pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan daftar ulang sekolah, pembelian seragam, hingga perlengkapan belajar anak-anak ASN dan pensiunan.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Dekat Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Mataram Siapkan Rp20 Miliar
Bagi ASN pusat maupun daerah, disarankan untuk mulai memastikan kelengkapan administrasi di instansi masing-masing agar proses transfer berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Landasan hukum kebijakan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Maret 2026 lalu.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) regulasi tersebut.
Jika melihat pola tahun sebelumnya, pencairan diprediksi mulai mengalir ke rekening penerima pada awal Juni. Namun, pemerintah juga memberikan ruang bagi instansi yang memiliki kendala administratif untuk menyalurkannya setelah bulan Juni.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi para pegawainya. Berdasarkan aturan terbaru, kategori penerima meliputi:
Aparatur Negara: PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Pensiunan: Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta mantan pejabat negara.
Penerima Pensiun: Janda, duda, atau anak yang merupakan ahli waris sah penerima pensiun.
Penerima Tunjangan: Veteran dan penerima penghargaan negara tertentu.
Catatan: Pegawai swasta tidak termasuk dalam daftar ini karena tunjangan ini bersumber dari APBN dan APBD.
Baca Juga: Melihat Aturan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tahun ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi:
Instansi Pusat (APBN): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin).
Instansi Daerah (APBD): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin atau TPP, mereka akan mendapatkan satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).
Pemerintah juga mengatur batas maksimal bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
Pendidikan S1/D4 Sederajat:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
Di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3 Sederajat:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
Di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Pimpinan Lembaga (Ketua/Kepala): Maksimal Rp31.474.800
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil